Korupsi Anggaran ESDM, KPK Periksa 3 Direktur Perusahaan Swasta

Ketiga direktur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Okt 2014, 12:04 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2014, 12:04 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat‎. Ketiga direktur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Ketiga direktur itu, yakni Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia, Direktur PT Ilex Muskindo‎ Jasni, Direktur CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2014).

Bersamaan dengan itu KPK juga memeriksa Bayu Prayoga dan Purwanto dari swasta. "Sama mereka juga jadi saksi untuk WK," kata Priharsa.

Penetapan Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat diumumkan KPK pada Rabu 7 Mei 2014.

Waryono disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya