Liputan6.com, Jakarta - Usai melaksanakan sertijab dari Menkumham sebelumnya Amir Syamsuddin, Yasonna Laoly mengaku banyak yang menjadi pekerjaan rumah baginya. Terutama pengawasan terhadap pemberian remisi narapidana korupsi yang seringkali menjadi kontroversi di masyarakat. Untuk itu, ia akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut.
Yasonna mengatakan, remisi narapidana pada kasus-kasus yang tergolong berat dan menjadi sorotan publik harusnya dipertimbangkan dengan hati-hati. Bila perlu harus dipelajari lagi. Seperti kasus korupsi, teroris dan kasus luar biasa lainnya seperti kasus narkoba.
"Harus ada sinkronisasi UU yang sesuai dengan filosofi pemasyarakatan kita dan kita akan pelajari itu dengan seksama. Sekarang sudah terjadi perkembangan dinamika masyarakat yang harusnya memuaskan keadilan," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, terkait sinkronasi, pihaknya akan membicarakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Selain harus melakukan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, harus ada koreksi juga di pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
"Kepolisian kejaksaan dan kehakiman juga karier koreksion. Tapi aspek keadilan masyakarat tetap," tandas Yasonna.
Rekam Jejak Yasonna
Sebelum menjadi menteri, Yasonna Laoly menjabat anggota DPR RI pada periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 2, setelah sebelumnya juga memenangkan kursi DPR RI periode 2004-2009 lewat partai yang sama.
Pada periode keduanya di DPR, pria kelahiran Tapanuli Tengah, 27 Mei 1953 tersebut bertugas di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Aparatur Negara, Otonomi Daerah dan Agraria.
Selain itu, Wakil Sekretaris Fraksi PDIP ini juga menjabat anggota Badan Anggaran.
Suami dari Elisye Widya tersebut meraih gelar doktor (PhD) pada North Carolina State University Raleight, Amerika, pada 1994.
Sejumlah penghargaan pernah diraih Yasonna Laoly, seperti Outstanding Graduate Student Award Virgina Commw. University pada 1986, Alpha Kappa Delta International Sosiology Honor Society pada 1987 dan Sigma Iota International Honor Society pada 1993.
Menkumham Yasonna Laoly Akan Evaluasi Pemberian Remisi
Yasonna mengatakan, remisi narapidana pada kasus yang tergolong berat dan menjadi sorotan publik harusnya dipertimbangkan dengan hati-hati.
diperbarui 28 Okt 2014, 06:12 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 06:12 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan yang Menghadang Indonesia di Masa Depan
Top 3: Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Fimela Day 2024 Tawarkan Keseruan, Tiket Masuk Senilai Rp700 Ribu Cukup Bayar Rp50 Ribu
Top 3 Islami: Ibadah Mbah Moen Biasa tapi Kenapa jadi Wali? Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Nabi Berkali-kali
Memahami Refocusing Adalah: Strategi Anggaran di Masa Pandemi
Cuaca Hari Ini Rabu 27 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal Pada Pagi Hari
13 Tips Agar Suara Bagus dan Merdu Saat Bernyanyi
Lexus LM 500h Cocok Buat Konglomerat yang Butuh MPV Mewah Performa Tinggi
3 Kesalahan Wawancara Kerja, Nomor 1 Sering Dilakukan!
Investor Asing Kabur dari Indonesia di Akhir Tahun, Ada Apa?
Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi
Inggris Berencana Integrasikan Kripto dan Keuangan Tradisional