Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan kolom agama boleh dikosongkan di KTP. Usulan itu pun akan dikonsultasikan lebih dahulu dengan Kementerian Agama dan tokoh-tokoh agama lainnya.
"Itu baru usulan saya, kita akan konsultasikan dulu dengan Kementerian Agama lalu tokoh-tokoh agama yang ada ini bagaimana, apakah keyakinan atau agama yang dianggap tetap atau tidak," tutur Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut Tjahjo, setiap warga negara dilindungi untuk memiliki keyakinan atau percaya pada agama tertentu. Namun, yang jadi permasalahan apakah keyakinan tersebut termasuk sesat atau tidak. Hal inilah yang tengah didalami pemerintah.
"Misalnya kamu katakan saya orang yang legal tidak beragama, tapi saya punya keyakinan, padahal kan pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini. Kami tetep konsultasi pada majelis ulama, PGI, Hindu, semua. Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang tahu kan departemen agama dan tokoh-tokoh," papar dia.
Politisi PDIP ini juga mengatakan di Indonesia ada 6 agama yang diakui. Di antaranya ada pula yang memiliki banyak aliran pula, seperti Islam Kejawen, Kristen Jawa, dan lain-lain.
Tjahjo menambahkan, pengosongan kolom agama di KTP bukan berarti orang tersebut tak memiliki agama. Ia menuturkan kolom itu baru diisi setelah ada kepastian sesat atau tidak.
"Ingin kosong itu pengertian kosong suatu saat harus diisi. Yang isinya kan bukan kewenangan kami, UU yang mengatur ada departemen agama. Kami segera konsultasi. Jadi jangan sampai orang terhambat karena tidak bisa menunjukkan agamanya apa," imbuh Tjahjo.
"Ini kan bukan negara agama tapi bukan juga negara sekuler. Saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara. Tapi harus mengikuti payung hukum," tandas Tjahjo Kumolo. (Ein)
Usul Pengosongan Kolom Agama, Mendagri Konsultasi ke Menag
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, setiap warga negara dilindungi untuk memiliki keyakinan atau percaya pada agama tertentu.
diperbarui 07 Nov 2014, 12:31 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 12:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memilih Cincin Pernikahan: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Seni Rupa Adalah: Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya di Indonesia
Arti Mujahadah Apa? Pahami Konsep Perjuangan Spiritual dalam Islam
Memahami Arti K3: Tujuan Utama, Prinsip, dan Manfaatnya
Pecat Pegawai yang Hina Honorer, PT Timah Bisa Dituntut Balik?
Arti HPP, Tujuan, Unsur, dan Cara Menghitung yang Benar
Reksadana Adalah Instrumen Investasi yang Menjanjikan: Panduan Lengkapnya
Berusia 51.200 Tahun, Lukisan Tertua di Dunia Ada di Sulawesi
Resep Sambal Pecel Lele: Cara Membuat Sambal Lezat untuk Hidangan Favorit
Apa Arti Tasamuh? Coba Pahami Konsep Toleransi dalam Islam
KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Memahami Apa Arti Identifikasi, Begini Definisi, Proses, dan Penerapannya