Liputan6.com, Bekasi - Masih ingat dengan pria kontroversial mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo yang terkenal dengan tagline 'kontroversi hati'? Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetyo, harus dijemput paksa penyidik dari Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat. Dia pun urung menghirup udara bebas.
Padahal hari ini, pria yang juga terkenal lewat tagline kontroversial 'statusisasi' itu seharusnya bisa menghirup udara bebas setelah 1,5 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keluarga dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga pun terkejut dengan penangkapan kembali Vicky. Begitu juga dengan Himpunan Advokasi Muda Indonesi (HAMI) yang turut mendampingi keluarga dan kuasa hukum Vicky.
Bahkan sang ibunda, Ema Fauziah langsung menjerita histeris saat puluhan penyidik dari Polresta Bekasi Kota mendatangi Lapas Bulak Kapal.
"Klien kami bukan penjahat dengan klafikasinya seperti teroris, pembunuhan, atau kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga diperlakukan seperti ini," kata Sunan Kalijaga kepada Liputan6.com di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/11/2014).
Sunan mengaku, Vicky dan keluarga tak pernah mendapatkan surat panggilan.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke institusi Polri tentang tindakan penjemputan paksa Vicky yang dilakukan petugas kepolisian Polresta Bekasi Kota," ucap dia.
Kali ini Vicky Prasetyo bersama ayah kandungnya, Hermanto, diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat milik seseorang bernama About Taher, sesuai dengan laporan bernomor LP/1596/K/VIII/2014/SPKT/Resta Bks Kota/15 Agustus 2014.
Seperti yang diungkapkan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo, laporan itu berisi dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan surat-surat dan dokumen seluas 2.800 meter persegi di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini Vicky dan ayah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan tanah," ujar Siswo.
Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hingga kini pihak penyidik masih memintai keterangan dari Vicky dan ayahnya. (Riz)
Baru Bebas, Vicky Prasetyo 'Kontroversi Hati' Ditangkap Lagi
Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetio, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik harus dijemput paksa penyidik kepolisian.
diperbarui 08 Nov 2014, 16:03 WIBDiterbitkan 08 Nov 2014, 16:03 WIB
Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetio, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik harus dijemput paksa penyidik kepolisian.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Minta Pertamina Kaji Ulang Aturan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg
Goa Lima Kamar, Saksi Bisu Riwayat Perang Dunia II di Tanah Papua
Mengenal Bintang Biru, Paling Terang dan Panas di Alam Semesta
Sholat tapi Masih Memikirkan Hal Lain, Apakah Sah? Simak Kata Buya Yahya
Manchester United Gigit Jari, 2 Bidikan di Bursa Transfer Januari Gagal Direkrut: Pilih Bertahan dan Gabung Klub Lain
Bak Malin Kundang, Pria di Tanjung Balai Sumut Tega Aniaya Ibunya
Ragam Derita di Balik Gas 3 Kg Langka di Pengecer
Arti Mimpi Menemukan Keris dan Memegangnya: Simbol Kekuatan Spiritual
Karyawan PT Timah Minta Maaf Usai Menghina Honorer Peserta BPJS Kesehatan
Resep Olahan Daging Sapi Praktis untuk Menu Sehari-hari
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Siklon Tropis di Lampung Berkembang, BMKG Peringatkan Angin Kencang dan Gelombang Tinggi