Liputan6.com, Bekasi - Masih ingat dengan pria kontroversial mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo yang terkenal dengan tagline 'kontroversi hati'? Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetyo, harus dijemput paksa penyidik dari Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat. Dia pun urung menghirup udara bebas.
Padahal hari ini, pria yang juga terkenal lewat tagline kontroversial 'statusisasi' itu seharusnya bisa menghirup udara bebas setelah 1,5 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keluarga dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga pun terkejut dengan penangkapan kembali Vicky. Begitu juga dengan Himpunan Advokasi Muda Indonesi (HAMI) yang turut mendampingi keluarga dan kuasa hukum Vicky.
Bahkan sang ibunda, Ema Fauziah langsung menjerita histeris saat puluhan penyidik dari Polresta Bekasi Kota mendatangi Lapas Bulak Kapal.
"Klien kami bukan penjahat dengan klafikasinya seperti teroris, pembunuhan, atau kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga diperlakukan seperti ini," kata Sunan Kalijaga kepada Liputan6.com di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/11/2014).
Sunan mengaku, Vicky dan keluarga tak pernah mendapatkan surat panggilan.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke institusi Polri tentang tindakan penjemputan paksa Vicky yang dilakukan petugas kepolisian Polresta Bekasi Kota," ucap dia.
Kali ini Vicky Prasetyo bersama ayah kandungnya, Hermanto, diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat milik seseorang bernama About Taher, sesuai dengan laporan bernomor LP/1596/K/VIII/2014/SPKT/Resta Bks Kota/15 Agustus 2014.
Seperti yang diungkapkan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo, laporan itu berisi dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan surat-surat dan dokumen seluas 2.800 meter persegi di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini Vicky dan ayah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan tanah," ujar Siswo.
Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hingga kini pihak penyidik masih memintai keterangan dari Vicky dan ayahnya. (Riz)
Baru Bebas, Vicky Prasetyo 'Kontroversi Hati' Ditangkap Lagi
Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetio, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik harus dijemput paksa penyidik kepolisian.
diperbarui 08 Nov 2014, 16:03 WIBDiterbitkan 08 Nov 2014, 16:03 WIB
Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetio, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik harus dijemput paksa penyidik kepolisian.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ratusan Penumpang Tertahan di Kuala Tungkal Akibat Kapal Rusak, KPLP Tanjung Uban Kerahkan KN Sarotama
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius
Rifqi Tersingkir, Wakil Indonesia Habis di Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua