Sempat Tertunda, Istri Walikota Salatiga Akhirnya Dibui

Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, akhirnya masuk bui setelah sempat tertunda karena sakit.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Nov 2014, 13:56 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 13:56 WIB
penjara

Liputan6.com, Semarang - Istri Walikota Salatiga Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, akhirnya masuk penjara untuk menjalani hukuman setelah sempat tertunda masuk penjara karena sakit.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan, istri orang nomor 1 di Kota Salatiga tersebut tadi pagi datang ke Kejaksaan Negeri Salatiga untuk menjalani hukuman.

"Datang bersama penasihat hukumnya dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kota Salatiga," ujar Eko di Semarang, Jateng, Selasa (11/11/2014).

Penasihat hukum Titik, Heru Ismanto, mengatakan kliennya berinisiatif datang ke kejaksaan untuk mulai menjalani masa hukuman setelah kondisi kesehatannya membaik.

Setelah terbit salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Kejaksaan tidak bisa langsung mengeksekusi Titik karena dia mengeluh sakit saat hendak dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Titik sempat menjalani perawatan di Paviliun 301 Rumah Sakit Daerah Kota Salatiga.

Menurut Keputusan Mahkamah Agung, Titik dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar. (Ant/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya