Liputan6.com, Semarang - Istri Walikota Salatiga Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, akhirnya masuk penjara untuk menjalani hukuman setelah sempat tertunda masuk penjara karena sakit.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan, istri orang nomor 1 di Kota Salatiga tersebut tadi pagi datang ke Kejaksaan Negeri Salatiga untuk menjalani hukuman.
"Datang bersama penasihat hukumnya dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kota Salatiga," ujar Eko di Semarang, Jateng, Selasa (11/11/2014).
Penasihat hukum Titik, Heru Ismanto, mengatakan kliennya berinisiatif datang ke kejaksaan untuk mulai menjalani masa hukuman setelah kondisi kesehatannya membaik.
Setelah terbit salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Kejaksaan tidak bisa langsung mengeksekusi Titik karena dia mengeluh sakit saat hendak dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Titik sempat menjalani perawatan di Paviliun 301 Rumah Sakit Daerah Kota Salatiga.
Menurut Keputusan Mahkamah Agung, Titik dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar. (Ant/Yus)
Sempat Tertunda, Istri Walikota Salatiga Akhirnya Dibui
Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, akhirnya masuk bui setelah sempat tertunda karena sakit.
diperbarui 11 Nov 2014, 13:56 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 13:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua