Ditahan Kejati, Caleg PDIP Jateng Tetap Bisa Terpilih

Ditangkapnya Caleg PDIP Dapil 1 Jawa Tengah Agus Yuniarto oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tidak serta merta menggugurkan pencalonannya.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 28 Mar 2014, 18:21 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2014, 18:21 WIB
Mantan Karyawan Microsoft Ditangkap
Ilustrasi (telegraph.co.uk)

Liputan6.com, Semarang - Ditangkapnya Caleg PDIP Dapil 1 Jawa Tengah Agus Yuniarto oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tidak serta merta menggugurkan pencalonannya. Menurut anggota Bawaslu, Teguh Purnomo, penyelenggara pemilu tidak dalam wilayah menggugurkan caleg yang disebabkan tindak pidana.

Teguh menyoroti lemahnya UU Pemilu yang tidak memungkinkan penyelenggara Pemilu menganulir pencalonan ketika menemukan tindakan tercela dari si caleg.

"Akhirnya masyarakat tahu juga betapa UU Pemilu kita konstruksinya seperti itu. Jangan heran kalau ada orang yang ditahan karena korupsi, masih mampu mendulang suara besar," kata Teguh Purnomo kepada Liputan6.com, Jumat (28/3/2014).

Menurut Teguh, bila sampai selesai penghitungan suara kasus hukum belum berkekuatan hukum tetap, maka suara masih dihitung dan tetap diakumulasi untuk yang bersangkutan.

"Jadi tetap masuk suara partai juga," jelas Teguh.

Sebelumnya, calon legislatif dari PDIP untuk DPRD Jateng dengan nomor urut 9, Agus Yuniarto ditahan untuk 20 hari ke depan karena diduga terlibat tindak pidana Korupsi penyimpangan pembangunan gedung Olahraga Indoor Salatiga tahun 2011.

"Dengan alasan subjektif dan objektif, saya tandatangani surat penahanan hari ini untuk mempercepat proses penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi di Semarang, Kamis 27 Maret.

Selain Agus, Kejati juga menahan Joni Setiadi selaku bendahara KONI Salatiga anggota pembangunan Sarana dan prasarana gedung Olahraga Indoor Salatiga. Akibat korupsi caleg PDIP ini, negara dirugikan Rp 200 juta.

Para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mashyudi juga mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya