MUI: FPI Sebaiknya Sampaikan Aspirasi Sesuai Konstitusi

Wakil Ketua MUI Maruf Amin menilai, langkah FPI yang mengadukan penolakan Ahok kepada DPRD DKI Jakarta sudah benar.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 12 Nov 2014, 14:13 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 14:13 WIB
(lip6 Petang) Demo FPI
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin meminta Front Pembela Islam (FPI)yang selama ini melakukan penolakan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya sesuai konstitusi dan tidak mengedepankan anarkis.

"Semua orang berhak menyampaikan aspirasi, jadi sebaiknya FPI juga menyampaikan aspirasi yang dijamin konstitusi, nanti penyelesaiannya juga sesuai konstitusi," ujar Maruf saat menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI DKI Jakarta di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Maruf menilai, langkah FPI yang mengadukan penolakan Ahok kepada DPRD DKI Jakarta sudah benar. Penyelesaiannya pun menurut Maruf juga harus sesuai dengan konstitusi. Amin juga mengingatkan agar ulama menjaga umat sehingga tidak terus-terusan menjadi objek.

"Sudah benar kalau FPI menyampaikan aspirasi ke DPRD. Nanti akan diselesaikan juga dengan mengkaji aturan dan konstitusi," ucap dia.

Maruf menyampaikan, aspirasi dengan tindakan anarkis bukan bagian dari wajah Islam. Jalan komunikasi dan dialog merupakan cara terbaik mengatasi permasalahan dan perbedaan cara pandang dalam mengatasi masalah.

Terkait dengan tuntutan FPI yang menolak kepemimpinan Ahok, Amin mengatakan apa yang disampaikan FPI bukan berarti membawa suara seluruh umat Islam.

"Makanya nanti akan dikembalikan ke konstitusi, karena kita hidup bernegara," ujar Maruf Amin.

Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 11 November 2014 kemarin. Surat tersebut dikirimkan petugas Pemerintah Prov DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, membeberkan kebencian dan menghalangi pelantikan Gubernur. Serta menimbulkan kemacetan lalu lintas serta telah melanggar konstitusi. (Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya