Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) berencana melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menghina atau memancing permusuhan dengan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
"Pelaporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI. Tidak sepantasnya Ahok seperti itu dan ingin membubarkan FPI," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sugito menambahkan, atas pernyataan Ahok itu pihaknya akan membuat laporan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan secara organisasi.
"Pencemaran nama baik, fitnah dan pebuatan tidak menyenangkan kepada FPI secara organisasi. Nanti sekitar pukul 14.00 WIB akan kita laporkan ke Polda," ucap Sugito.
Sebelumnya, Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 11 November 2014 kemarin. Surat tersebut dikirimkan petugas pemerintah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI. Jika, FPI sudah berbadan hukum.
Pasalnya, berdasarkan pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan. Hanya atas permintaan tertulis dari MenkumHam.
Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, membeberkan kebencian dan menghalangi pelantikan Gubernur. Serta menimbulkan kemacetan lalu lintas serta telah melanggar konstitusi.
Padahal, dalam Pasal 59 dalam UU tersebut, aktivitas Ormas diatur untuk tidak: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b) melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Serta, tidak (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yus)
FPI Akan Laporkan Ahok ke Polda Metro
Sugito menambahkan, atas pernyataan Ahok itu pihaknya akan membuat laporan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah.
diperbarui 12 Nov 2014, 12:49 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 12:49 WIB
Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI yang akan dikirim ke Kemendagri dan Kemenkumham. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Dian Sastrowardoyo Menemukan Diri Kecilnya Lagi untuk Pertajam Kemampuan Akting
Hasil Liga Inggris: Nicolas Jackson Bersinar, Chelsea Sikat Leicester
Gandeng BYD, PLN Kenalkan Fitur Home Charging Services di GJAW 2024
Paslon Dukungan Presiden Prabowo Diprediksi Memenangi Pilkada Garut 2024
Tinggal Beberapa Hari Lagi, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Yakini Pilkada di Jatim Demokratis
Tips Skripsi Selesai 1 Bulan: Panduan Lengkap Menyelesaikan Tugas Akhir dengan Cepat
Pilbup Bogor, 20 Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Rudy Susmanto-Jaro Ade
PUSAKA IndonesiaTimur: LHM-Ges Unggul Telak di Pilbup Buru Selatan
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Egy Maulana Vikri Menangkan Dewa United atas Bali United
Taraf Hidup Petani Mangga di Bondowoso Ini Meningkat Usai Diberdayakan BRI
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman