FPI Akan Laporkan Ahok ke Polda Metro

Sugito menambahkan, atas pernyataan Ahok itu pihaknya akan membuat laporan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Nov 2014, 12:49 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 12:49 WIB
ahok FPI
Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI yang akan dikirim ke Kemendagri dan Kemenkumham. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) berencana melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menghina atau memancing permusuhan dengan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

"Pelaporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI. Tidak sepantasnya Ahok seperti itu dan ingin membubarkan FPI," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Sugito menambahkan, atas pernyataan Ahok itu pihaknya akan membuat laporan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan secara organisasi.

"Pencemaran nama baik, fitnah dan pebuatan tidak menyenangkan kepada FPI secara organisasi. Nanti sekitar pukul 14.00 WIB akan kita laporkan ke Polda," ucap Sugito.

Sebelumnya, Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 11 November 2014 kemarin. Surat tersebut dikirimkan petugas pemerintah Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI. Jika, FPI sudah berbadan hukum.

Pasalnya, berdasarkan pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan. Hanya atas permintaan tertulis dari MenkumHam.

Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, membeberkan kebencian dan menghalangi pelantikan Gubernur. Serta menimbulkan kemacetan lalu lintas serta telah melanggar konstitusi.

Padahal, dalam Pasal 59 dalam UU tersebut, aktivitas Ormas diatur untuk tidak: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b)  melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Serta, tidak (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya