Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman Paket Sabu dari Jerman

Paket berisi sabu ini terungkap kala petugas mencurigai isi paket saat melintasi mesin pemindai X-Ray di Kantor Pos Renon.

oleh Dewi Divianta diperbarui 14 Nov 2014, 18:08 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 18:08 WIB
Sitaan Kasus Narkoba September-Oktober 2014 Dipamerkan
Salah satu petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). Sebanyak 19,3 kg shabu dan 1,03 heroin disita Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Kuta - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Jerman melalui paket pos. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Rahmat Subagyo, mengatakan satu tersangka berinisial NSY ditangkap.

"Barang buktinya 57 gram sabu. Tersangka bertugas mengambil paket tersebut," kata Rahmat saat memberi keterangan resmi di kantornya, Kuta, Jumat (14/11/2014).

Paket berisi sabu ini terungkap kala petugas mencurigai isi paket saat melintasi mesin pemindai X-Ray di Kantor Pos Renon. Petugas pun mengambil inisiatif untuk membuka paket itu. Benar saja, begitu dibuka paket tersebut berisi alumunium berisi kristal warna putih yang diselipkan di paket itu. "Dari hasil pemeriksaan dengan narcotic test, kristal putih itu diketahui sebagai sabu," tutur Rahmat.

Petugas pun kemudian menangkap NSY di kawasan Seminyak, Kuta. "Penerima paket berinisial KAS masih kita kejar," sambung Rahmat.

Dari pengembangan yang dilakukan bersama Polda Bali, disita juga dua bungkus kokain dan 15 butir pil ekstasi di rumah kos pelaku berjenis kelamin perempuan tersebut di Jalan Pulau Galang, Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya