Liputan6.com, Pekanbaru - Diduga bertanggung jawab terhadap pembakaran sekitar 1.300 hektare lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Direktur Utama PT National Sago Prima Eris Ariaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Meski berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, tersangka yang dijerat dengan kejahatan lingkungan itu masih bebas karena Polda Riau belum melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi mengatakan, berkas tersangka Eris dinyatakan lengkap setelah Kejati Riau meneliti berkas perkara yang diajukan Polda Riau.
"Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, serta pencemaran lingkungan itu, ada 2 tersangka lainnya. Yaitu General Manager PT NSP Erwin dan Manajer Nowo," ungkap Guntur, Sabtu (15/11/2014).
Menurut Guntur, berkas para petinggi anak perusahan Sampoerna Group itu dinyatakan lengkap pada Kamis 13 Nopvember lalu. Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Waktu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II belum diketahui. Nanti diinformasikan lagi," ucap Guntur.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT NSP dan 2 bawahannya dijerat dengan pasal berlapis. Jika terbukti bersalah, mereka terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
Pertama, terang Guntur, para tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Kedua, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selanjutnya UU Nomor 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp 50 miliar," tegas dia.
Lahan PT NSP terbakar sekitar April 2014. Kebakaran di sana merupakan paling besar dan menyebakan hampir seluruh wilayah Riau diselubungi asap pekat.
Pihak NSP sendiri, dalam berbagai kesempatan, selalu membantah tudingan penyidik Polda Riau. Alasannya, mereka tidak mungkin membakar lahan sendiri yang menyebabkan kerugian materil.
Diduga Bakar 1.300 Hektare Lahan, Dirut PT NSP Jadi Tersangka
Diduga bertanggung jawab terhadap pembakaran sekitar 1.300 hektare lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Direktur PT NSP jadi tersangka.
diperbarui 16 Nov 2014, 04:34 WIBDiterbitkan 16 Nov 2014, 04:34 WIB
Kepulan asap akibat kebakaran di Hutan Alam pinggiran jalan Tengku Sultan Latifah, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau, Rabu, (9/2). (Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
El Rumi Lindungi Syifa Hadju dari 'Serangan' Fajar Sadboy, Aksinya Curi Perhatian
Makanan untuk Penderita Hiperglikemia, Nutrisi Tepat untuk Gula Darah Stabil
Cara Bikin Cilok Bumbu Kacang yang Lezat dan Kenyal, Cocok Jadi Ide Jualan
7 Menu Diet dengan Nasi Putih yang Lezat dan Mengenyangkan, Simak Resepnya
Persaingan Ketat Paslon PDIP vs KIM PLUS di Pilkada 2024, Koalisi Gendut Potensial Kuasai 4 Daerah Ini
Ragam Program Menarik Citroen di GJAW 2024, Ada Bunga Nol Persen
Cara Buat Mie Ayam Lezat dan Praktis di Rumah
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Hari Tenang Pilkada: Saling Mendoakan
Terkena OTT KPK, Bagaimana Nasib Pencalonan Rohidin Mersyah?
Binus University Buka Cabang di Medan, Hadirkan 5 Program Studi Unggulan
Bitcoin Terkoreksi, Pasar Kripto Terlikuidasi Rp 8,7 Triliun Sehari
Pilkada Kota Depok 2024, Ribuan Petugas Keamanan Gabungan Akan Bersiaga di TPS