Rieke PDIP Minta UMP 2015 Sesuai dengan Efek Kenaikan BBM

Rieke yakin pemerintah Jokowi-JK telah memikirkan secara matang dampak dari kenaikan BBM tersebut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Nov 2014, 21:28 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 21:28 WIB
rieke
Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini proses penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP di kabupaten/kota sedang berlangsung di seluruh Indonesia. Esok, 21 November 2014 menjadi batas akhir putusan penetapan gubernur untuk UMP kabupaten/kota.

"Ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMP (2015). Dengan besaran rata-rata Rp. 1.791.452 (naik hanya 12,8% dibanding UMP 2014). Kenaikan tertinggi Bangka Belitung naik 28%, Banten 20,7%, Sulteng dan Gorontalo 20 %. Sisanya di bawah 20%, dan Provinsi Bali yang memberikan kenaikan terkecil sebesar 5% dari tahun kemarin," kata Anggota Fraksi PDIP DPR Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Provinsi yang belum menetapkan UMP itu di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT, Papua Barat. Salah satu penyebabnya adalah lantaran upah minimum kabupaten/kota belum putuskan dan belum diajukan kepada Gubernur atau sudah diajukan tetapi belum ada kesepakatan dari pihak perwakilan pemberi kerja.

"Saya memohon agar pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah dalam melahirkan upah layak," ujar dia.

Rieke juga meminta penjelasan dari pihak kementerian atas beredarnya berita tentang pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang meminta pembatalan usulan UMK Kota Bekasi, dengan alasan melanggar aturan karena di atas KHL.

"Keputusan kenaikan upah pada akhirnya adalah sebuah keputusan politik yang memperlihatkan keberpihakan negara untuk tidak jalankan politik upah murah. Sebagai contoh Provinsi DKI nilai KHL sebesar Rp.2.538.174, Gubernur DKI menetapkan Rp. 2.700.000," jelas Rieke.

Besaran kenaikan upah itu ditentukan dari survei terhadap standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk kenaikan 2015, survei pasar terakhir dilakukan pada Oktober sebelum putusan kenaikan harga BBM. Sehingga keputusan kenaikan upah tentu harus mempertimbangkan dampak kenaikan harga dan biaya hidup lainnya akibat kenaikan BBM.

Pemerintah, kata Rieke, telah memberikan pil pahit dengan menaikkan harga BBM. Kebijakan ini pun akan berdampak kepada 15,5 juta rumah tangga miskin. Namun begitu, dia meyakini dampak kenaikan BBM itu sudah diperhitungkan secara matang oleh Jokowi-JK.

"Saya berusaha meyakini bahwa pemerintah sekarang adalah yang bertanggung jawab atas putusan yang diambil dan telah perhitungkan dampak kenaikan BBM bagi industri nasional dan pekerja," tukas Rieke.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya