Soal UMP 2015, Ahok Pastikan Tak Ikuti Keinginan Buruh

Ahok menegaskan sejak awal dirinya menolak keinginan para buruh yang tetap ngotot menginginkan UMP 2015 sekitar Rp 3,3 juta ke atas.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Nov 2014, 08:01 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 08:01 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan nilai rekomendasi upah minimum provinsi atau UMP 2015. Setelah melakukan sidang penentuan UMP dari kemarin, dan dilanjtkan hingga sore tadi, akhirnya disepakati dua nilai UMP untuk direkomendasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Dua nilai UMP tersebut yaitu Rp 2.693764,40 yang merupakan usulan dari perwakilan pengusaha dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179,36. Menanggapi hasil sidang tersebut, Ahok menegaskan sejak awal dirinya menolak keinginan para buruh yang tetap ngotot menginginkan kenaikan UMP 2015 menjadi Rp 3,3 juta ke atas.

"(Dari awal) kami itu Rp 2,6 juta atau Rp 2,7 juta.  Kami tidak ikutin buruh," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat seperti ditulis Jumat (14/11/2014).

Ahok mengatakan, untuk menentukan besaran UMP harus menggunakan perhitungan yang telah ditetapkan. Besarannya pun tidak terlalu jauh dengan jumlah kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang jumlahnya sebesar Rp 2,5 Juta.

"Karena ini ada rumusnya, ada formulanya kok. Kami itu maunya KHL, jadi  kalau berdebat dari KHL kami ikutin yang masuk akal mana dan yang penting KHL. Kalau KHL udah ditentukan, dikasih rumus jadi UMP,"

Ia pun mengaku heran dengan tuntutan para buruh yang sejak awal meminta UMP di atas Rp 3,3 juta. Ia menilai, tuntutan tersebut tidak mempunyai dasar perhitungan yang jelas. "Buruh kan dari pertama pokoknya mau 3,3 juta. Dicari-cari alasannya, ya nggak bisa lah," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Priyono mengatakan dua nilai yang telah disepakati merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179,36.  Dua rekomendasi tersebut rencananya akan disampaikan kepada Ahok paling lambat pada Jumat, 14 November 2014.

"Dua angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan ke pada Pak Plt sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2015 di Balaikota DKI Jakarta.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya