Pemeriksaan Hakim Demak yang Diduga Selingkuh Berlangsung 3 Hari

TI digerebek warga karena ketahuan memasukkan seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam rumah.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 22 Nov 2014, 07:15 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2014, 07:15 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Demak - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Demak berinisial TI rampung menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA atas dugaan perselingkuhan yang ia lakukan. Pemeriksaan tersebut telah berlangsung 3 hari yang berakhir pada Jumat 21 November 2014 kemarin

Ketua Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung selaku Inspektur wilayah II, Setiawan Hartono mengatakan, selain TI, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi. Namun ia tak bisa membeberkan hasil pemeriksaan.

"Sementara pemeriksaan selesai dan hasil pemeriksaan yang terkumpul akan kami serahkan kepada Ketua MA. Keputusan ada di sana," kata Setiawan.

TI digerebek warga pada Selasa 18 November lalu karena ketahuan memasukkan seorang wanita yang bukan istrinya, W berusia 22 tahun ke rumahnya. Menurut Ketua RT di kompleks perumahan di Kecamatan Wonosalam, Demak, Kusnandar, penggerebekan malam itu dilakukan karena di dalam rumah hanya ada tuan rumah dan W.

Belakangan diketahui status W masih bersuami. W merupakan istri seorang pekerja swasta. Menurut Kusnandar, TI membeli rumah di lingkungannya 3 bulan lalu. Namun, TI belum juga melaporkan identitasnya kepada Ketua RT

Hingga kini, TI tidak lagi pernah berangkat ke kantornya, PN Demak. Sedangkan Ketua PN Demak Khusaini menyebutkan bahwa dalam kasus ini, PN Demak bersifat memfasilitasi dan tidak bisa ikut campur proses hukum.

"Mohon maaf, kami hanya memfasilitasi. Jadi tak ada yang bisa disampaikan ke publik. Semua sudah ditangani MA," kata Khusaini. (Riz/Nan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya