Masukkan Perempuan ke Rumahnya, Hakim Demak Digerebek

Menurut Kusnandar, T membeli rumah di lingkungannya tiga bulan lalu. Namun, sampai sekarang T belum juga melapor.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 18 Nov 2014, 07:43 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 07:43 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Semarang - Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, berinisial T (36), digerebek warga karena kedapatan memasukkan seorang wanita, W (22),  yang bukan istrinya ke rumahnya.

Menurut seorang Ketua RT di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak,  Kusnandar, penggerebekan malam itu di rumah T karena di dalam rumah hanya ada tuan rumah dan W.

Belakangan diketahui status W masih bersuami. W merupakan istri seorang pekerja swasta, warga Kecamatan Wonosalam, Demak, berinisial IM.

Menurut Kusnandar, T membeli rumah di lingkungannya tiga bulan lalu. Namun, sampai sekarang, T belum juga melaporkan identitas kepada dirinya.

"Sampai sekarang Pak Hakim belum melapor perihal kedatangannya di lingkungan kami. Dia bilang belum sempat. Pak Hakim ini rumahnya banyak," kata Kusnandar, Senin 17 November 2014.

Menurut Kusnandar, warga mengamati dan menemukan T sudah berulang kali terlihat menginapkan W di rumahnya. Awalnya, penggerebekan dimaksudkan untuk meminta klarifikasi.

Saat Kusnandar dan beberapa warga berupaya menanyakan status W, Pak Hakim menjawab, perempuan itu merupakan calon istrinya. "W ini calon istri saya yang kedua dan akan saya nikahi," kata Kusnandar menirukan T.

Kusnandar akhirnya mempersilakan T untuk memulangkan W kepada keluarganya. "Kalau suami istri  sah-sah saja menginap. Ini kan baru calon. Saya suruh W pulang juga saat itu," kata Kusnandar.

IM telah melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan W ke pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Senin 17 November 2014.

Sementara itu, W membantah tuduhan perselingkuhan itu. Menurutnya, hubungannya T hanya sebatas rekan kerja. W mengaku berkonsultasi dengan sang hakim perihal gejolak dalam rumah tangganya.

"Saya itu sudah mengajukan gugatan cerai namun belum ada keputusan. Makanya saya meminta saran kepada Pak Hakim. Saya sudah tak suka lagi dengan suami saya. Saya minta cerai tapi tidak diperbolehkan oleh suami saya, " kata W.

Saat digerebek, menurutnya, ia sedang serius membahas gugatan perceraiannya bisa segera terselesaikan.

"Bohong itu jika saya berduaan di kamar. Saya hanya ngobrol di ruang tamu. Saat itu saya usai mengajar senam, jadi ya malam. Itu upaya dia menjelek-jelekkan saya, " kata perempuan berprofesi instruktur senam ini.

Pasca-penggerebekan itu, T tak terlihat di lingkungan PN Demak. 

Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Khusaini, menjelaskan pelaporan IM telah diterima pihaknya. Sesuai mekanisme yang berlaku, dirinya menyarankan agar kasus dugaan ini dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Koordinator penghubung KY Jawa Tengah, Syukron, berharap agar IM bersedia datang ke kantornya untuk melapor secara resmi.

"Kami berharap pelapor menyertakan bukti-bukti adanya dugaan perselingkuhan tersebut. Bila bukti-bukti lengkap, dapat menguatkan dugaan perselingkuhan, sehingga  proses pemeriksaannya akan lebih cepat,” kata Syukron, Selasa (18/11/2014).

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya