Ahok Usulkan 1 Nama untuk Cawagub DKI Jakarta

Ahok mengatakan, tidak akan bersepakat dengan partai politik dalam mencari cawagub DKI Jakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Nov 2014, 11:05 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 11:05 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 19 November 2014 hingga 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, hendak mengusulkan 1 nama untuk calon wakil gubernurnya. Ahok tidak mau ada proses tawar menawar dengan DPRD DKI Jakarta.

"Satu nama aja," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (24/11/2014).

Mantan kader Partai Gerindra ini juga menegaskan, tidak akan bersepakat dengan partai politik dalam mencari figur cawagub DKI. Ahok bakal memilih seseorang yang betul-betul mampu bekerja sama dengannya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Jakarta.

"Nggak (ada kompromi dengan partai). Saya mau pilih yang bisa kerja dan nggak ada kompromi," tegas Ahok.

Berdasarkan Pasal 171 ayat 2 Perppu Nomor 1 tahun 2014, disebutkan wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Namun, kewenangan Ahok untuk memilih cawagubnya akan hilang bila dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Sebab, pada Pasal 35 ayat 2 disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Untuk menentukan cawagubnya, Ahok akan konsultasi lebih dulu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ahok akan bertemu dengan Jokowi hari ini di Istana Bogor, Jawa Barat. (Sun/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya