Pengamat: Larangan Menteri Rapat dengan DPR Jangan Terulang Lagi

Menurut Irman Putra Sidin, DPR mempunyai hak untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah sebagai mitra kerja dan tak bisa ditolak.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Nov 2014, 23:24 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2014, 23:24 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly Hadiri Paripurna UU MD3
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tengah), dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri), berjalan menuju ruangan saat menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11). (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin berharap pelarangan menteri Kabinet Kerja rapat dengan DPR oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak lagi terjadi. Menurut dia, DPR mempunyai hak untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

"Ke depannya jangan terulang lagi. DPR itu institusi yang dipilih rakyat. DPR memiliki hak untuk bertanya dan berkomunikasi dengan pemerintah," kata Irman usai menghadiri acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).

Ia menilai seharusnya Presiden tidak melarang menterinya untuk menggelar pertemuan dengan DPR yang merupakan perwakilan rakyat di parlemen untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah.

"Maka tidak boleh menolak seperti itu, kalau menolak berarti menolak kehendak rakyat," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku persoalan pelarangan menteri untuk bertemu DPR telah selesai. Apalagi, Menkum HAM Yasonna H Laoly telah bersedia hadir menemui pimpinan DPR beberapa hari yang lalu.

"Kemarin Menkum HAM sudah ke DPR dan menyatakan Presiden sudah mempersilakan menterinya bertemu dengan DPR. Jadi sudah tidak ada masalah," kata Fadli di tempat yang sama. (Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya