Jaksa: Bupati Karawang dan Istri Terancam 20 Tahun Penjara

Jaksa mendakwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah dengan pasal berlapis.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 02 Des 2014, 17:02 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 17:02 WIB
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah (Liputan6.com/Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hari ini.

Ade Swara dan Nurlatifah menjalani sidang atas kasus suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat terkait izin penertiban surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango, Selasa (2/12/2014), jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa suami istri yang merupakan politisi partai Gerindra ini dengan pasal berlapis.

Pasangan suami-istri ini didakwa Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Serta, Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Maksimal hukuman selama 20 tahun," kata JPU Yudi Kristiana.

JPU menyebutkan, selain melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kerta Bumi senilai Rp 5 miliar, Ade Swara dan Nurlatifah melakukan pencucian uang dengan total Rp 27 miliar.

"Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan bangungan. Kemudian membiayai beberapa kegiatan," jelas Yudi.

Tercatat keduanya memiliki tanah dengan harga bombastis di daerah Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang seharga Rp 1,475 miliar dan juga tanah di kawasan Jalan Pulo Raya seharga Rp 5,6 miliar dan beberapa tanah lainnya.

Atas dakwaan ini, Ade Swara dan Nurlatifah akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa 9 Desember mendatang. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya