Liputan6.com, Bandung - Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hari ini.
Ade Swara dan Nurlatifah menjalani sidang atas kasus suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat terkait izin penertiban surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango, Selasa (2/12/2014), jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa suami istri yang merupakan politisi partai Gerindra ini dengan pasal berlapis.
Pasangan suami-istri ini didakwa Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Serta, Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Maksimal hukuman selama 20 tahun," kata JPU Yudi Kristiana.
JPU menyebutkan, selain melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kerta Bumi senilai Rp 5 miliar, Ade Swara dan Nurlatifah melakukan pencucian uang dengan total Rp 27 miliar.
"Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan bangungan. Kemudian membiayai beberapa kegiatan," jelas Yudi.
Tercatat keduanya memiliki tanah dengan harga bombastis di daerah Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang seharga Rp 1,475 miliar dan juga tanah di kawasan Jalan Pulo Raya seharga Rp 5,6 miliar dan beberapa tanah lainnya.
Atas dakwaan ini, Ade Swara dan Nurlatifah akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa 9 Desember mendatang. (Ein)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Jaksa: Bupati Karawang dan Istri Terancam 20 Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah dengan pasal berlapis.
diperbarui 02 Des 2014, 17:02 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 17:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Amalan yang Perlu Diperbanyak di Bulan Rajab Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus
350 Kata Selamat Pagi untuk Memulai Hari dengan Penuh Semangat
Belum Terpikir Usung Kader Sendiri Jadi Capres 2029, PAN: Kita Setia Sama Prabowo
Liburan Tahun Baru, Ini 5 Curug Bebas Tiket Masuk di Banyumas
5 Asteroid yang Hampir Menabrak Bumi di Zaman Modern
Jika Orangtua Terlanjur Tidak Sholat, Apa Bisa Diganti Bayar Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha
Komisi VIII DPR Soroti Makanan Jemaah Haji: Gambar Ayam Isinya Teri, Rasanya Ora Karuan
Presidential Threshold Dihapus, Angin Segar Demokrasi Indonesia
Telaga-Telaga di Gunungkidul, Nasibmu Kini...
Pilah-pilih Mainan yang Tepat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW