Liputan6.com, Bandung - Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hari ini.
Ade Swara dan Nurlatifah menjalani sidang atas kasus suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat terkait izin penertiban surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango, Selasa (2/12/2014), jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa suami istri yang merupakan politisi partai Gerindra ini dengan pasal berlapis.
Pasangan suami-istri ini didakwa Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Serta, Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Maksimal hukuman selama 20 tahun," kata JPU Yudi Kristiana.
JPU menyebutkan, selain melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kerta Bumi senilai Rp 5 miliar, Ade Swara dan Nurlatifah melakukan pencucian uang dengan total Rp 27 miliar.
"Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan bangungan. Kemudian membiayai beberapa kegiatan," jelas Yudi.
Tercatat keduanya memiliki tanah dengan harga bombastis di daerah Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang seharga Rp 1,475 miliar dan juga tanah di kawasan Jalan Pulo Raya seharga Rp 5,6 miliar dan beberapa tanah lainnya.
Atas dakwaan ini, Ade Swara dan Nurlatifah akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa 9 Desember mendatang. (Ein)
Jaksa: Bupati Karawang dan Istri Terancam 20 Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah dengan pasal berlapis.
diperbarui 02 Des 2014, 17:02 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 17:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi Global
Pemprov DKI Bakal Pindahkan 1.054 KK dari Kolong Tol dan Jembatan ke Rusunawa
Viral Sun Wukong Vs Goku: Poster Epik Laga Kualifikasi Piala Dunia China Vs Jepang
6 Keburukan Orang yang Malas Bersholawat, Na'udzubillah
Proposal Ambisius, 52 Miliar Panel Surya Bakal Membentang di Jalan Raya AS
Mensos Tegaskan Kesetaran Dalam Berkarya Sebagai Komitmen Nasional untuk Penyandang Disabilitas
Tips PDKT dengan Wanita Cuek: Panduan Lengkap Menaklukkan Hatinya
JILF 2024: Tegas Menentang Genosida Palestina
Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Main Api Jadi Series Trending di Indonesia, Ini Daftar Para Pemain dan Sinopsis Ceritanya
Bacaan Doa Datang Haid, Amalan dan Panduan Lengkap untuk Muslimah
Daftar Negara yang Pakai Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Sah