Liputan6.com, Bandung - Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hari ini.
Ade Swara dan Nurlatifah menjalani sidang atas kasus suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat terkait izin penertiban surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango, Selasa (2/12/2014), jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa suami istri yang merupakan politisi partai Gerindra ini dengan pasal berlapis.
Pasangan suami-istri ini didakwa Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Serta, Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Maksimal hukuman selama 20 tahun," kata JPU Yudi Kristiana.
JPU menyebutkan, selain melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kerta Bumi senilai Rp 5 miliar, Ade Swara dan Nurlatifah melakukan pencucian uang dengan total Rp 27 miliar.
"Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan bangungan. Kemudian membiayai beberapa kegiatan," jelas Yudi.
Tercatat keduanya memiliki tanah dengan harga bombastis di daerah Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang seharga Rp 1,475 miliar dan juga tanah di kawasan Jalan Pulo Raya seharga Rp 5,6 miliar dan beberapa tanah lainnya.
Atas dakwaan ini, Ade Swara dan Nurlatifah akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa 9 Desember mendatang. (Ein)
Jaksa: Bupati Karawang dan Istri Terancam 20 Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah dengan pasal berlapis.
diperbarui 02 Des 2014, 17:02 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 17:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Bedanya Hari Ayah Indonesia dan Sedunia? Berikut Penjelasannya
Cara Menyembuhkan Sinusitis: Panduan Lengkap Mengatasi Peradangan Sinus
Turunkan Tarif Penerbangan Domestik, Menko Airlangga Panggil Menhub dan Pertamina
Bacaan Doa Penghapus Dosa Zina, Simak Amalan dan Cara Bertaubat Menurut Ajaran Islam
Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Segar dan Tahan Lama
Update Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: 2.472 Orang Mengungsi Tersebar di 3 Titik
Prabowo Lantik Wakil Ketua dan 6 Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Cara Meratakan Warna Kulit Wajah: Panduan Lengkap untuk Kulit Cerah Merata
Profil Reza Indragiri, Ahli Psikologi Forensik yang Dipercaya Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Guru Supriyani
Dilantik Prabowo, Basuki Hadimuljono Resmi Jabat Kepala Otorita IKN
Cara Maksimalkan Aroma Daun Jeruk agar Masakan Lebih Menggugah Selera
Cara Merawat Kelinci agar Sehat dan Panjang Umur