Bupati Karawang dan Istri Samarkan Aset Lewat Nama Putrinya?

Putri Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nulatifah bernama Gina F Swara diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Okt 2014, 16:16 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 16:16 WIB
Bupati Karawang Ade Swara
Putri Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nulatifah bernama Gina F Swara diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap dengan pemerasan, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang anggota DPRD Karawang Nulatifah diduga menyamarkan aset kekayaannya lewat putrinya, Gina F Swara. Dugaan itu mencuat usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ‎Gina yang juga Anggota DPRD Karawang itu.

Usai diperiksa, Gina mengakui bahwa dia ditanya oleh penyidik soal kepemilikan aset atas namanya tersebut. Aset itu berupa sawah di kawasan Karawang, Jawa Barat. "Saya tadi dikonfirmasi seputar aset. Sawah. Begitu saja," ujar Gina di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Gina menjelaskan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait‎ kasus yang menjerat orang tuanya itu semata hanya karena ada aset berupa sawah atas nama dirinya itu. Dia dicecar penyidik berkaitan dengan aset itu serta asal aset itu didapat.

"Saya diperiksa karena saya putri bapak (Bupati Karawang), terus ada aset memang atas nama saya. Hanya ditanyakan dari mana aset itu didapatkan," ucap Gina sembari menjelaskan bahwa sawah itu luasnya sekitar 600-700 meter persegi.

Tak dipungkiri oleh Gina, aset berupa sawah itu milik kedua orang tuanya yang kepemilikannya memakai nama Gina. Bagi dia, hal itu sah-sah saja sebagai orangtua memiliki aset atas nama anaknya. "Kalau saya kan ya namanya orang tua kan ya mungkin mengatasnamakan nama anaknya, ya wajar saja," ucap Gina.

Lebih jauh Gina menepis anggapan bahwa aset-aset keluarganya, termasuk sawah atas nama Gina itu adalah hasil pencucian uang yang dilakukan kedua orangtuanya. Gina juga mengaku keluarganya kooperatif dalam proses hukum yang menjerat ayah dan ibunya itu.

"Kami, khususnya keluarga, cukup kooperatif dengan KPK. Apapun yang dituduhkan oleh mereka nanti kita akan buktikan di persidangan. Saya sebagai anak hanya menguatkan, tidak ada indikasi pencucian uang dalam kasus bapak dan ibu," ujar Gina.

Bahkan Gina mengaku aset-aset kekayaan keluarganya merupakan hasil kerja keras kedua orangtuanya jauh sebelum jadi pejabat publik. Gina menyatakan, keluarganya merupakan wiraswasta sebelum ayahnya menjadi bupati dan ibunya jadi anggota DPRD Karawang. Hal itu yang juga disampaikan Gina ke penyidik.

"Saya juga sedikit menambahkan sama penyidik bahwa bapak (saya) jauh sebelum jadi bupati memang pedagang, wiraswasta. Kami sekeluarga memang pedagang. Dagang emas, sarang burung walet," ujar dia.

Lebih jauh Gina mengaku tidak mengetahui mendalam kasus yang menjerat orangtuanya. Dia mengklaim, sebagai pejabat publik, orangtuanya amanah kepada masyarakat Karawang.

"Kalau terkait kasus Bapak sama Ibu, saya tidak banyak tahu sebenarnya karena saya kan banyak kegiatan sendiri. Tapi saya meyakinkan Insya Allah bapak dan ibu orang-orang yang cukup amanah, dari dulu seperti itu, tidak akan melukai masyarakat Kabupaten Karawang," ujar Gina.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan Anggota DPRD Karawang Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang dengan cara memaksa senilai Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada PT Tatar Kerta Bumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.

KPK kemudian menjerat suami istri  itudengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya