Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Â Laksamana Sukardi kembali dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kehadiran menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu sempat mengejutkan.
Nama Laksamana Sukardi tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK. Apalagi, yang bersangkutan tidak mau berkomentar mengenai kehadirannya kali ini. Dia hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu Gedung KPK.
Namun, setelah dikonfirmasi ke Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ternyata Laksamana Sukardi datang untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
"Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Priharsa di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Laksamana Sukardi sebelumnya juga sudah pernah dipanggil KPK menyangkut penyelidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI ini. Pihak lain yang sudah dimintai keterangan adalah mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menko Perekenomian Rizal Ramli dan mantan Menkeu Bambang Subianto.
KPK ketika dipimpin Antasari Azhar pernah melakukan pengusutan kasus BLBI. Pengusutan utamanya mengenai potensi terjadinya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat terkait penerbitan SKL. Saat itu, Antasari Azhar menilai, apabila terdapat proses SKL yang menyalahi ketentuan maka KPK akan mengeluarkan rekomendasi agar kasus itu dibuka lagi.