Kemenhub Siapkan Surat Pembekuan AirAsia

AirAsia ternyata tidak memiliki izin pada 28 Desember untuk rute Surabaya Singapura.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2015, 18:20 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2015, 18:20 WIB
Investigasi-AirAsia
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu, Kementerian Perhubungan melakukan investigasi menyuluruh pada maskapai tersebut. Kemenhub melihat kejanggalan terkait jadwal penerbangan untuk rute Surabaya-Singapura.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (3/1/2015), AirAsia ternyata tidak memiliki izin pada 28 Desember untuk rute Surabaya Singapura. AirAsia memiliki jadwal terbang untuk rute Surabaya-Singapura hanya pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Saat ini Kemenhub sedang menyiapkan surat resmi terkait pembekuan kepada PT Indonesia AirAsia.

Terkait dengan pembekuan sementara, pihak AirAsia masih menunggu hasil evaluasi Kemenhub. Sebelum masalah pelanggaran izin terbang, maskapai AirAsia juga disorot karena terlambat mengambil informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Beredar surat dari Kepala BMKG Andi E Sakya yang bersifat urgent terbatas kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dalam surat disebutkan, berdasarkan log book di BMKG Juanda, Surabaya, AirAsia baru mengambil bahan informasi cuaca pada pukul 07.00 atau sesudah AirAsia QZ8501 mengalami lost contact, bukan sebelum take off.

Sesuai ketentuan, setiap maskapai harus mengambil bahan informasi cuaca ke BMKG sebelum melakukan penerbangan. Kendati demikian bahan informasi cuaca bisa juga diperoleh melalui jalur online.

Seperti ditulis seorang pilot bernama Fadjar Nugroho dalam surat terbukanya kepada Menteri Perhubungan. Bahwa dengan tersedianya informasi online BMKG, penerbang tidak perlu lagi datang ke briefing office mengambil hasil fotokopi cuaca BMKG. (Dan/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya