Admin Triomacan2000 Segera Disidang

Kasus pemerasan yang dilakukan salah satu admin Triomacan2000, Edi Saputra bersiap memasuki babak baru.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Jan 2015, 17:58 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 17:58 WIB
Ilustrasi @TrioMacan2000 (2)
Ilustrasi @TrioMacan2000

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerasan yang dilakukan salah satu admin Triomacan2000, Edi Saputra bersiap memasuki babak baru. Berkas tersangka Edi telah rampung dan siap disidang dalam waktu dekat.

"Kasus @Triomacan2000 dengan tersangka Edi Saputra sudah P21 (lengkap). Saat ini tengah dilakukan proses pengiriman berkas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Mengenai 2 tersangka lainnya, yakni Raden Nuh dan Koes Hardjono alias Harry Koes, penyidik masih melakukan proses kelengkapan berkas. "Untuk RN dan KH penyidik masih melakukan penyelesaian berkas," ucap Martinus.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2014 sore, polisi menangkap Edi Syahputra, komisaris media online, Asatunews, admin akun @TrioMacan2000 yang kemudian jadi @TM2000Back.

Polisi lalu menangkap Harry Koes Hardjono, yang juga dituding sebagai pengelola Triomacan2000, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2014.

Raden Nuh yang bergelar Drs, SH, SIP, dan SE ditangkap di rumah kost Jalan Tebet Barat Dalam 5, Jakarta Selatan, Minggu 2 November pukul 01.00 WIB. Dia diduga sebagai otak pelaku pemerasan terhadap beberapa pejabat PT Telkom. Polisi juga menyebutnya sebagai pendiri akun @TrioMacan2000. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya