Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan transaksi mencurigakan. Namun, Komisi III DPR tetap menerima pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Meskipun rapat Komisi III menerima pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, Fraksi Partai Demokrat (FPD) tetap mengusulkan penundaan persetujuan dalam rapat paripurna ini," ungkap Anggota FPD Benny K Harman dalam sidang paripurna DPR, di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Pertimbangannya, beber Benny, pengangkatan Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi akan mencoreng sejarah republik. Karena untuk pertama kalinya Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri.
"Apabila Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai Kapolri dengan status tersangka, maka diyakini tidak akan mendapatkan kepercayaan rakyat, apalagi Polri dituntut menegakan hukum," kata dia.
Yang harus dilakukan dewan saat ini, imbuh Benny, adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi seperti yang diduga KPK baik kepada Presiden, KPK, Polri, Kompolnas, maupun kepada Budi Gunawan.
"Kapolri yang tengah menjabat saat ini masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Komjen Pol Budi Gunawan selesai. Karena masa jabatan Jenderal Polisi Sutarman belum berakhir, tidak mengundurkan diri, belum pensiun atau berhalangan tetap dan dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap," jelas Benny.
Menurut dia, bila Presiden dan DPR mengabaikan ketetapan KPK, maka akan memiliki akibat kurang baik bagi kedua lembaga. Presiden dan DPR akan dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, Komjen Pol Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknya guna melalukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK," tutup Benny. (Mut)
Demokrat Minta Persetujuan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Ditunda
Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan transaksi mencurigakan.
diperbarui 15 Jan 2015, 11:44 WIBDiterbitkan 15 Jan 2015, 11:44 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Taylor Swift Habiskan Black Friday di Tengah Lautan Merah saat Sang Pacar Menghadapi Raiders
Range Rover Evoque Anyar Mengaspal di Indonesia, Harga Nyaris Rp 2 Miliar
Diplomasi Monyet Emas Hidung Pesek Asal China untuk Prancis
Gelar Reuni Akbar, Persaudaraan Alumni 212 Undang Prabowo
Tak Banyak yang Tahu, Ini 6 Manfaat Melamun untuk Kesehatan Mental
Ingin Jadi Pusat Kripto Dunia, Hong Kong Kaji Keringanan Pajak
Wanita Ini Kira Patung Restoran sebagai Kuil Buddha, Terlihat Sedang Berdoa
Lebih dari Sekadar Nama, Inilah 3 Marga Langka di Tiongkok
BBM Pertamax Dikeluhkan Bermasalah, Ini Hasil Pemeriksaan ITB dan Lemigas
Top 3 Tekno: Debut Oppo Find X8 Series di Bali hingga Modus Penipuan Tiket Pesawat Murah di Medsos
Jadwal Liga Inggris 2024/2025 30 November-1 Desember: West Ham vs Arsenal
Daftar Pemenang Blue Dragon Film Awards 2024, 12.12: The Day dan Exhuma Panen Piala