Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Wantimpres

9 anggota Wantimpres akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 16:30 WIB
Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Wantimpres
Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Wantimpres (Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ([Wantimpres](/2162911 "")). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015) pukul 11.00 WIB.

Kesembilan anggota Wantimpres tersebut adalah Abdul Malik Fadjar (tokoh Muhammadiyah), Ahmad Hasyim Muzadi (NU), Jan Darmadi (pengusaha), M. Yusuf Kartanegara (Pensiunan TNI), Rusdi Kirana (pengusaha), Sri Adiningsih (ekonom), Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR-RI), Subagyo Hadi Siswoyo (pensiunan TNI), dan Suharso Monoarfa (mantan Menteri Perumahan Rakyat).

Dikutip dari situs setkab.go.id, pada pelantikan, Deputi Kementerian Sekretariat Negara Bidang Sumber Daya Manusia  Cecep Setiawan membacakan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 6/P/2015 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Pengangkatan 9 anggota Wantimpres berlaku sejak Surat Keputusan dibacakan.

Dalam SK Pengangkatan itu disebutkan, 9 anggota Wantimpres akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Usai pengambilan sumpah jabatan, Presiden Jokowi dan 9 anggota Wantimpres menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan anggota Wantimpres.

Acara Pelantikan yang berlangsung selama 30 menit itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para  Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Jendral Moeldoko, Plt. Kapolri Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman, para Kepala Staf TNI AL, AD, AU, serta Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan  Sekretriat Kabinet.(Sun)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya