3 Saksi Kasus Budi Gunawan di KPK Kembali Mangkir

Ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan berbeda.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jan 2015, 18:35 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 18:35 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi yang dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening mencurigakan yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan kembali tidak memenuhi panggilan.

Hingga pukul 17.00 WIB, ketiga saksi tersebut yaitu Kombes Ibnu Isticha selaku Dosen Utama STIK Lemdikpol, Kompol Sumardji yang merupakan Wakapolres Jombang, serta Brigjen Pol Herry Prastowo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri belum juga tampak kehadirannya di Gedung KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berbeda.

"Brigjen Polisi Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi, sementara Kombes Pol Ibnu Isticha, informasi yang disampaikan bahwa saksi sedang mendampingi mahasiswa S3," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (26/1/2015).

"Sementara Kompol Sumardji, jadwal pemeriksaannya seharusnya besok (27 Januari 20151)," lanjutnya.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, lembaganya akan kembali melayangkan surat panggilan berikutnya kepada setiap saksi yang belum hadir dalam pemeriksaan. "Ya, tentu nanti dikirim surat panggilan lagi," kata dia.

Ketiga saksi untuk Budi Gunawan itu sempat dijadwalkan diperiksa pada pekan lalu. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa 13 Januari. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya