Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya mengurangi jumlah peredaran narkoba di Indonesia. Salah satu usaha yang dilakukan yakni dengan menyembuhkan atau merehabilitasi pecandu narkoba.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, saat ini para pecandu narkoba yang melapor ke rumah sakit dan instansi pemerintah lainnya tidak akan dikenakan sanksi pidana. Nantinya laporan tersebut akan diproses untuk upaya merehabilitasi mereka.
"Kalau ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkotika, segera lapor ke rumah sakit agar tidak dituntut dengan sanksi pidana," kata Anang saat memberikan sambutan dalam acara Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Diakui Anang, target merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba pada 2015 ini tidak mudah. Sebab dari catatan BNN, sejak 2011 jumlah pecandu narkoba di seluruh Indonesia mencapai 4 juta orang. Untuk itu, BNN menggandeng pihak terkait. Di antaranya TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial untuk membantu jalannya program tersebut.
"Kita semua harus bekerja sama. Polri, khususnya penyidik yang paling penting, karena penyalahgunaan itu statusnya ada dimensi hukum. Nantinya penyidik Polri yang memilah-milah mana pengguna yang ditempatkan di rehabilitasi, mana pengguna yang merangkap pengedar yang ditempatkan diproses tindak pidana," tambah Anang.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pengguna narkotika bisa melaporkan langsung masalah ketergantungan yang dihadapi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Institusi tersebut mulai dari klinik, rumah sakit, hingga panti-panti rehabilitasi.
"Kementerian Kesehatan menyadari penyalahgunaan narkoba tidak bisa dengan penangkapan bandar-bandar saja, tetapi juga melalui terapi kepada pengguna," ucap Nila.
Dalam menyukseskan program rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa siap membantu dengan menyediakan sekitar 105 panti rehabilitasi untuk menampung pengguna narkotika di Indonesia. (Sun/Sss)
Lapor ke Rumah Sakit, Pecandu Narkoba Langsung Direhabilitasi
Pada tahun ini, BNN menargetkan merehabilitasi 100.000 pengguna narkoba.
Diperbarui 31 Jan 2015, 14:06 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 14:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Selamat dari Kecelakaan: Makna dan Tafsir di Balik Pengalaman Tidur yang Menegangkan
Fokus : Evakuasi Warga Lansia dan Sedang Sakit dengan Perahu Karet di Tengah Banjir Dharmasraya
Arti Overwhelmed: Memahami Perasaan Kewalahan dan Cara Mengatasinya
Resep Nugget Ayam Homemade: Cara Mudah Membuat Camilan Sehat dan Lezat
Jeritan Hati Para Imigran Ilegal yang Dideportasi AS ke Panama: Tolong Kami
KPU Bakal Bikin Buku Janji Kampanye Pramono-Rano untuk Warga Jakarta
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Penghematan Anggaran di Makassar Berujung Ricuh
Memahami dan Mencapai Tujuan Jangka Pendek: Panduan Lengkap
Viralnya Band Punk Sukatani Minta Maaf Terkait Lagu Bayar Bayar Bayar Disebut Mengandung Streisand Effect, Apa Itu?
2 Jenis Orang yang Susah Dinasihati Menurut Islam, Apa Kamu Termasuk?
Karyawan Sanken yang di-PHK Cuma Dapat Pesangon 2,6 Kali, Padahal Kerja 15 Tahun
Arti Bete: Memahami Istilah Populer dalam Bahasa Gaul Indonesia