Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya mengurangi jumlah peredaran narkoba di Indonesia. Salah satu usaha yang dilakukan yakni dengan menyembuhkan atau merehabilitasi pecandu narkoba.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, saat ini para pecandu narkoba yang melapor ke rumah sakit dan instansi pemerintah lainnya tidak akan dikenakan sanksi pidana. Nantinya laporan tersebut akan diproses untuk upaya merehabilitasi mereka.
"Kalau ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkotika, segera lapor ke rumah sakit agar tidak dituntut dengan sanksi pidana," kata Anang saat memberikan sambutan dalam acara Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Diakui Anang, target merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba pada 2015 ini tidak mudah. Sebab dari catatan BNN, sejak 2011 jumlah pecandu narkoba di seluruh Indonesia mencapai 4 juta orang. Untuk itu, BNN menggandeng pihak terkait. Di antaranya TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial untuk membantu jalannya program tersebut.
"Kita semua harus bekerja sama. Polri, khususnya penyidik yang paling penting, karena penyalahgunaan itu statusnya ada dimensi hukum. Nantinya penyidik Polri yang memilah-milah mana pengguna yang ditempatkan di rehabilitasi, mana pengguna yang merangkap pengedar yang ditempatkan diproses tindak pidana," tambah Anang.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pengguna narkotika bisa melaporkan langsung masalah ketergantungan yang dihadapi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Institusi tersebut mulai dari klinik, rumah sakit, hingga panti-panti rehabilitasi.
"Kementerian Kesehatan menyadari penyalahgunaan narkoba tidak bisa dengan penangkapan bandar-bandar saja, tetapi juga melalui terapi kepada pengguna," ucap Nila.
Dalam menyukseskan program rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa siap membantu dengan menyediakan sekitar 105 panti rehabilitasi untuk menampung pengguna narkotika di Indonesia. (Sun/Sss)
Lapor ke Rumah Sakit, Pecandu Narkoba Langsung Direhabilitasi
Pada tahun ini, BNN menargetkan merehabilitasi 100.000 pengguna narkoba.
diperbarui 31 Jan 2015, 14:06 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 14:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Cara Lindungi Privasi di Media Sosial, Bijak Memilih yang Boleh Diumbar dan Tidak
Raksasa Tambang Rio Tinto Berminat Akuisisi Produsen Litium Arcadium
Manfaat Membiarkan Anak Menangis dan Mengekspresikan Emosinya Bagi Kesehatan
VIDEO: Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Usai Kecelakaan
ADHD Adalah Bukan Sekadar Hiperaktif: Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
Iwan Sunito Resmi Akuisisi Mal Terbesar Milik Crown Group Senilai Rp 218 miliar
Ijazah Doa Agar Cepat Pintar dari KH. Marzuki Mustamar, Dibaca Setelah Subuh dan Maghrib
Pihak Ha Sung Woon Jawab Sentilan Pedas Baek Yerin soal Tuduhan Lagu Hasil Jiplakan
Ratusan Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Demo, Pelayanan Sempat Terganggu
Polisi Terus Usut Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Total Sudah 9 Tersangka
4 Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Sheet Mask Retinol Setiap Hari
Elektabilitas Survei Tinggi, Dedi-Erwan Targetkan Menang 80 Persen di Pilkada Jabar