Pabrik Miras Oplosan Merek Impor di Banten Digerebek

Pabrik itu memproduksi miras oplosan merek impor seperti Chivas Tegal, Jack Daniels, Red Label, Jose Cuervo Espesial, Bacardi dan Maccalan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Feb 2015, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2015, 07:00 WIB
Ilustrasi Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Serang - Pabrik minuman keras (miras) oplosan dengan merek terkenal khas luar negeri di Serang, Banten berhasil dibongkar oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Unit Reserse Narkoba, Sabtu 31 Januari 2015.

"Kita berhasil membongkar pabrik pembuatan miras oplosan karena dicampur dengan alkohol, minuman bersoda dan suplemen. Ini berdasarkan hasil laporan warga yang mencurigai adanya produksi miras berbagai merek impor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Miyanto  di Mapolda Banten, Sabtu (31/01/2015).

Pabrik miras oplosan yang berlokasi di Kampung Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ini memproduksi miras oplosan merek impor seperti Chivas Tegal, Jack Daniels, Red Label, Jose Cuervo Espesial, Bacardi dan Maccalan.

Dari penggrebekkan pabrik oplosan tersebut, aparat Polda Banten berhasil mengamankan 164 miras oplosan dari berbagai merek siap edar dan berhasil menangkap 1 orang pengoplos berinisial RA (28), sedangkan pelaku lainnya yang berjumlah 2 orang masing-masing berinisial I dan N, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain tersangka dan botol berisi miras oplosan, Polisi juga berhasil mengamankan bahan pembuat miras oplosan dan ratusan botol kosong berbagai merek yang siap di oplos.

"Bahan berupa methanol, alkohol, suplemen, minuman sirup melon, dan minuman bersoda. Namun sulit dibedakan karena kemasannya (merek dagang terkenal) sangat mirip," ungkapnya

Pabrik yang sudah beroperasi selama 2 tahun ini memasarkan produknya di wilayah sekitar Serang dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 140 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 139 jo Pasal 84 ayat 1, Pasal 140 jo Pasal 88, Pasal 143 jo Pasal 99 UU 18 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat 1 uu no 8 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancamannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," tandas Miyanto. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya