Liputan6.com, Jakarta - Penerapan hukuman mati terhadap warga negara asing (WNA) yang tersandung kasus narkoba akan terus dilanjutkan. Mengetahui itu, negara-negara yang warganya terancam dieksekusi segera bertindak.
Upaya demi menyelamatkan warga negaranya dari regu tembak termasuk pengajuan grasi kepada Presiden terus dilakukan sejumlah negara. Namun, upaya itu sia-sia.
Pemerintah Indonesia bersikeras atas pendiriannya. Bahkan, demi memastikan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang warganya akan dieksekusi.
"Kemlu sudah menyampaikan notifikasi ke kedutaan yang WNA ditolak grasinya," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (4/2/2015).
Saat disinggung secara detail berapa negara yang sudah diberitahu, Arrmanatha belum bisa memastikan berapa. Tapi kemungkinan besar ada 7 negara.
"(7 Negara) Kalau tidak salah begtu," sebut dia.
Lebih lanjut, Arrmanatha menjelaskan, proses pemberitahuan ke kedutaan-kedutaan itu tidak memakan waktu lama. Pasca-surat resmi penolakan grasi mereka terima dari Kejaksaan Agung, seketika itu proses penyampaian mereka mulai.
"Mekanisme Kemlu setelah kopi (salinan) penolakan grasi diterima dari Jaksa Agung dalam waktu satu hari kita lakukan notifikasi pada kedutaan mereka di sini," tukas Arrmanatha.
Sebelumnya, hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan narkoba diprotes Uni Eropa. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Olof Skoog menyatakan, Uni Eropa keberatan dengan hukuman mati karena dinilai tidak akan efektif mencegah dan memerangi kejahatan narkoba.
"Kami keberatan dengan hukuman mati yang diterapkan Indonesia, bukan karena (yang akan dihukum) warga Eropa atau lain, tapi ini karena prinsip," ujar Skoog di Kantor Kedutaan Uni Eropa, Jakarta, Rabu 3 Februari 2015. (Ans/Mut)
Kemlu Kirim Penolakan Grasi WNA Terpidana Mati ke 7 Negara
Kemlu RI sudah mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang warganya akan dieksekusi mati.
Diperbarui 05 Feb 2015, 16:51 WIBDiterbitkan 05 Feb 2015, 16:51 WIB
Kemlu RI sudah mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang warganya akan dieksekusi mati.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aturannya Ketat, Ini Barang-Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ibadah Haji
Trik Mengerjakan Soal Bahasa Indonesia SBMPTN untuk Sukses
Kehadiran Alsintan Canggih dan Semangat Petani Muda Menggerakkan Optimalisasi Lahan Jadi Harapan Baru di Ladang Kukar
Usai Lebaran 2025, Jumlah Pendatang ke Jakarta Meningkat 129 Persen
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat, Saham Mana yang Layak Dibeli?
Waktu Sholat Surabaya April 2025: Panduan Lengkap Jadwal Ibadah Harian
Dua Anak Kurang, Gubernur Bali Dorong Keluarga Berencana Empat Anak
Zodiak yang Nyaman Hidup Sendiri, Lebih Suka Jomblo daripada Pacaran
10 Larangan saat Ibadah Haji, Hukumannya Berat
Sering Menyentuh Wajah Saat Bicara = Sedang Berbohong? Ini Kata Psikologi dan Pakar Komunikasi
Trik Mengerjakan Soal Figural untuk Sukses, Ketahui Strategi Khususnya
Seperti Ini Cara Menjaga Kesehatan Mental dalam Hubungan, Biar Tidak Ada Salah Paham