Liputan6.com, Yogyakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan calon KapolriKomjen Pol Budi Gunawan atau BG. Salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan.
Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut keputusan ini merupakan bencana. Peneliti Pukat UGM Hidzil Alim menilai, pertimbangan hukum hakim dinilai aneh. Sebab BG bagian dari penegak hukum yang seharusnya bisa dijerat hukum.
"Pertimbangan hukum hakim aneh sekali. Sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum? Kalau begitu pertimbangannya, maka banyak yang akan mendalilkan di wilayah legislatif dan eksekutif tak bisa diperiksa KPK. Ini bencana," ujar Hifdzil, Yogyakarta, Selasa (16/2/2015).
Hifdzil menyebutkan, pertimbangan hakim praperadilan Budi Gunawan dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan jadi Kapolri juga aneh. Seharuanya hakim bisa menggali informasi dari masyarakat.
"Pertimbangan hakim yang kedua juga aneh kalau BG dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan jadi Kapolri. Ini tampak hakim tidak menggali nilai dan informasi di dalam masyarakat. BG sudah dikenal sejak tahun 2010 didugaan rekening mencurigakan petinggi Polri," ujar dia.
Hifdzil mengatakan walau pun putusan hakim sudah final, namun sidang praperadilan ini belum masuk pokok perkara BG. "Berdasarkan putusan MK, praperadilan sifatnya final. Tapi praperadilan itu belum masuk pokok perkara. KPK silakan periksa ulang dengan penekanan bahwa BG adalah aparat penegak hukum," tandas Hifdzil. (Rmn)
Pukat UGM: Pengabulan Praperadilan Budi Gunawan Bencana
Pukat UGM menilai Komjen Pol Budi Gunawan bagian dari penegak hukum seharusnya bisa dijerat hukum.
Diperbarui 17 Feb 2015, 07:56 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 07:56 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinopsis Film Pengepungan di Bukit Duri, Berikut Daftar Pemainnya
Legislator Minta Pemprov DKI Evaluasi Sejumlah Proyek Pembangunan: Sangat Mengganggu Lalu Lintas
Arti Mimpi Kodok: Tafsir Lengkap dan Maknanya dalam Kehidupan
Ajaib, Kesaktian Mbah Liem yang Diceritakan Presiden Prabowo Subianto Baru-Baru Ini
Mapasilaga Tedong, Ritual Adu Kerbau Toraja yang Hampir Punah
Facelift Instan Pakai Karet Gelang Viral di TikTok, Begini Bahayanya Menurut Ahli
Mobil BR-V yang Lawan Arah di Tol Diduga Bawa Muatan Rokok Tanpa Izin Cukai
Atasi Bau dan Licit, Pemkot Semarang Gerak Cepat Atasi Truk Sampah Bermasalah
H-9 PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Sebut Anggaran Belum Cair
Nama Aslinya Sudarwati, Titiek Puspa Ternyata Pemberian Presiden Soekarno, Simak Kata Buya Yahya soal Ganti Nama dalam Islam
Dukcapil Ingatkan Pendatang Baru di Jakarta Harus Punya Surat Pindah
Gagal Bobol ATM BSG, Pria di Bone Bolango Akhirnya Ditahan Polisi