Liputan6.com, Yogyakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan calon KapolriKomjen Pol Budi Gunawan atau BG. Salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan.
Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut keputusan ini merupakan bencana. Peneliti Pukat UGM Hidzil Alim menilai, pertimbangan hukum hakim dinilai aneh. Sebab BG bagian dari penegak hukum yang seharusnya bisa dijerat hukum.
"Pertimbangan hukum hakim aneh sekali. Sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum? Kalau begitu pertimbangannya, maka banyak yang akan mendalilkan di wilayah legislatif dan eksekutif tak bisa diperiksa KPK. Ini bencana," ujar Hifdzil, Yogyakarta, Selasa (16/2/2015).
Hifdzil menyebutkan, pertimbangan hakim praperadilan Budi Gunawan dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan jadi Kapolri juga aneh. Seharuanya hakim bisa menggali informasi dari masyarakat.
"Pertimbangan hakim yang kedua juga aneh kalau BG dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan jadi Kapolri. Ini tampak hakim tidak menggali nilai dan informasi di dalam masyarakat. BG sudah dikenal sejak tahun 2010 didugaan rekening mencurigakan petinggi Polri," ujar dia.
Hifdzil mengatakan walau pun putusan hakim sudah final, namun sidang praperadilan ini belum masuk pokok perkara BG. "Berdasarkan putusan MK, praperadilan sifatnya final. Tapi praperadilan itu belum masuk pokok perkara. KPK silakan periksa ulang dengan penekanan bahwa BG adalah aparat penegak hukum," tandas Hifdzil. (Rmn)
Pukat UGM: Pengabulan Praperadilan Budi Gunawan Bencana
Pukat UGM menilai Komjen Pol Budi Gunawan bagian dari penegak hukum seharusnya bisa dijerat hukum.
diperbarui 17 Feb 2015, 07:56 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 07:56 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Cendol: Panduan Lengkap Membuat Minuman Tradisional yang Menyegarkan
Bank Mandiri Perluas Program Mandiri Sahabatku untuk PMI di Jepang
Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan SBY Bahas Pembentukan Lembaga Investasi
Jangan Sampai Terjebak! Ini 4 Indikasi Kamu Sering Dimanfaatkan Orang Lain
Cara Mengobati Batuk: 21 Metode Efektif untuk Meredakan Gejala
VIDEO: Kena Ospek, Gunawan 'Sadbor' Joget dalam Penjara
Potret Kedekatan Ricky Harun dan Inara Rusli di Turnamen Panahan, Jadi Sorotan
Cara Mengobati Bengkak Akibat Benturan: Panduan Lengkap
PIC adalah Penanggung Jawab Utama: Tugas, Tanggung Jawab dan Skill yang Dibutuhkan
Cara Menghilangkan Tinta di Baju: 8 Metode Ampuh dan Praktis
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2024, Simak Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Makna Peringatan
Tata Cara Sholat Tahajud agar Keinginan Terkabul: Panduan Lengkap