Pukat UGM: Pengabulan Praperadilan Budi Gunawan Bencana

Pukat UGM menilai Komjen Pol Budi Gunawan bagian dari penegak hukum seharusnya bisa dijerat hukum.

oleh Yanuar H diperbarui 17 Feb 2015, 07:56 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 07:56 WIB
Pensiunan Jaksa dan Dosen FHUI Jadi Saksi Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Yogyakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan calon KapolriKomjen Pol Budi Gunawan atau BG. Salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan.

Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut keputusan ini merupakan bencana. Peneliti Pukat UGM Hidzil Alim menilai, pertimbangan hukum hakim dinilai aneh. Sebab BG bagian dari penegak hukum yang seharusnya bisa dijerat hukum.

"Pertimbangan hukum hakim aneh sekali. Sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum? Kalau begitu pertimbangannya, maka banyak yang akan mendalilkan di wilayah legislatif dan eksekutif tak bisa diperiksa KPK. Ini bencana," ujar Hifdzil, Yogyakarta, Selasa (16/2/2015).

Hifdzil menyebutkan, pertimbangan hakim praperadilan Budi Gunawan dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan jadi Kapolri juga aneh. Seharuanya hakim bisa menggali informasi dari masyarakat.

"Pertimbangan hakim yang kedua juga aneh kalau BG dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan jadi Kapolri. Ini tampak hakim tidak menggali nilai dan informasi di dalam masyarakat. BG sudah dikenal sejak tahun 2010 didugaan rekening mencurigakan petinggi Polri," ujar dia.

Hifdzil mengatakan walau pun putusan hakim sudah final, namun sidang praperadilan ini belum masuk pokok perkara BG. "Berdasarkan putusan MK, praperadilan sifatnya final. Tapi praperadilan itu belum masuk pokok perkara. KPK silakan periksa ulang dengan penekanan bahwa BG adalah aparat penegak hukum," tandas Hifdzil. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya