Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai, keputusan praperadilan yang dimenangkan Komjen Pol Budi Gunawan alias BG menjadi petaka bagi upaya pemberantasan korupsi. Putusan hakim Sarpin Rizaldi itu bisa merusak sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (16/2/2015), sebab putusan terhadap perwira tinggi bintang 3 Polri itu dapat memberi pemahaman yang salah terkait penegak hukum dan penyelenggara negara.
Sementara Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan juga memprihatinkan putusan hakim Sarpin Rizaldi. Alasan dia, keputusan tersebut bisa menjadi awal terbukanya pintu untuk para koruptor bebas dari hukuman.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. Putusan sidang praperadilan itu dibacakan Senin kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. "Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, usai sidang. (Nfs/Rmn)
Putusan Praperadilan BG Dinilai Bisa Rusak Sistem Ketatanegaraan
Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi bisa merusak sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Diperbarui 17 Feb 2015, 03:47 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 03:47 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mau Bikin Singkong Goreng Renyah dan Empuk Ala Pedagang Sekolah? Simak Caranya
Resep Bumbu Semur Ayam Kecap, Hidangan Lezat untuk Menu Lebaran
Soal Sritex, KSPI Sebut PHK Tidak Sah
5 Spot 'Takjil War' Kekinian di Purwokerto, Ora Ngapak Ora Kepenak!
Rahasia Membuat Keripik Kentang Garing ala Rumahan, Mudah Dipraktikkan
Keutamaan Sahur: Berkah, Doa, dan Niat yang Dianjurkan di Bulan Ramadan
Menko PMK Desak Penyelesaian Cepat Banjir Jabodetabek agar Tak Jadi Isu Politik
Cara Membuat Acar Martabak yang Tidak Mudah Lembek, Pelajari Rahasianya
Real Madrid Melawan Atletico Madrid Disiarkan Langsung di MOJI Hari Ini, 5 Maret 2025
Banjir Melanda Jabodetabek
Saksikan FTV Kisah Nyata Ramadan di Indosiar, Selasa 4 Maret Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah, Apa Hukumnya Aqiqah dengan Jasa Layanan?