Tilap Dana Subsidi, Mantan Bupati Karanganyar Divonis 6 Tahun

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Feb 2015, 15:41 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 15:41 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Semarang - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rina dihukum 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Rina terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat.

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan, seperti terdakwa yang tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujar dia.

Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu dengan menyimpan disejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.

Atas hukuman tersebut, Rina Iriani langsung menyatakan banding. Ditemui usai sidang, Rina menegaskan dirinya sebagai korban kriminilisasi. "Saya ini korban kriminalisasi, sampai kapan pun saya akan berjuang," kata Rina. (Ant/Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya