Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau menyebut Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Penyidik berencana menjemput paksa orang nomor satu di Negeri Seribu Suluk tersebut.
"Polisi punya wewenang untuk menjemput paksa. Itu akan dilakukan terhadap orang yang dinilai tak kooperatif dalam penyelidikan," tegas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Mapolda Riau, Jumat (20/2/2015).
Menurut Guntur, Bupati Achmad akan dimintai keterangannya karena dilaporkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Achmad dilaporkan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.
"Kedua perusahaan ini tengah bersengketa. Lahan status a quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau," terang Guntur.
Terkait pemanggilan paksa, sambung Guntur, Polda Riau memang belum mengeluarkan surat perintah. Itu akan dilakukan penyidik, setelah pemanggilan terakhir tidak diindahkan juga.
Dalam kasus pencurian sawit, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau telah menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka.
"Berkasnya terus dilengkapi penyidik. Selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti, apakah masih ada kekurangan (P-19) atau bisa dinyatakan lengkap (P-21)," terang Guntur.
Sejak kasus ini bergulir, Polda Riau tak pernah sepi dari aksi demonstrasi. Ada dua kubu yang sering berunjuk rasa dengan tuntutan yang berbeda.
Satu kelompok meminta warga yang ditangkap polisi segera dibebaskan. Alasannya, PT BMPJ tidak punya hak di Kabupaten Rohul, karena Hak Guna Usahanya (HGU) sudah dicabut Bupati Achmad.
Sementara kelompok lainnya, mendukung penyidik Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurut kelompok ini, Bupati Achmad harus ditangkap karena dinilai bertanggungjawab.
Humas Pemkab Rohul sebelumnya menyebut Bupati Achmad telah mencabut HGU PT BMPJ. Dengan pencabutan itu, operasi perusahaan dinyatakan ilegal. (Ali/Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kasus Penghasutan, Bupati Rokan Hulu Riau Akan Dijemput Paksa
Itu akan dilakukan terhadap orang yang dinilai tak kooperatif dalam penyelidikan.
diperbarui 20 Feb 2015, 18:13 WIBDiterbitkan 20 Feb 2015, 18:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini 5 Amalan Sunnah Khusus Jumat yang Bisa Dilakukan di Bulan Rajab, Kata UAH
Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi yang Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024
Melongok Tren Fesyen Tas Bertema Makanan yang Digilai Selebritas Dunia
Gelung Ciwidey, Tatanan Rambut Khas Sunda Berbentuk Huruf Arab
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial