3 Direktur KPK Mangkir Dipanggil Bareskrim Polri

Kombes Pol Rikwanto membenarkan pemanggilan 3 direktur KPK itu dalam rangka menindaklanjuti laporan Ketua GMBI

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Feb 2015, 18:19 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 18:19 WIB
Kombes Rikwanto
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami pelaporan terhadap 3 Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan pada Senin (23/2/2015) ini, ketiganya dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Mereka dipanggil sebagai saksi atas adanya laporan yang masuk ke Bareskrim soal penyalahgunaan wewenang dan pemblokiran rekening milik Komjen Budi Gunawan.

Ketiga Direktur KPK itu ialah Direktur Penyidikan Kombes Pol Endang, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, dan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan pemanggilan 3 direktur KPK itu dalam rangka menindaklanjuti laporan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman. Tatapi, ketiganya tidak memenuhi panggilan hari ini.

"Tapi mereka berhalangan hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan atau BG, Razman Arif Nasution yang mendatangi Bareskrim Polri ingin mememastikan laporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik.

Namun Razman mengaku kecewa sebab ketiga Direktur KPK itu batal diperiksa lantaran adanya surat yang dikirimkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Dalam surat itu, disebutkan pihak KPK tengah melakukan upaya hukum luar biasa.

"Panggilan sudah dilayangkan untuk hari ini. Saya tidak tahu maksudnya apa," ujar Razman.

Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, panggilan kedua terhadap 3 direktur itu akan kembali dilayangkan. Menurut Razman, jika panggilan kedua tidak direspons, maka Bareskrim akan melakukan pemanggilan paksa.

"Kalau tetap tidak hadir lagi, Polri janji akan panggilan paksa," ungkap Razman. (Han/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya