Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (27/2/2015). Ia kembali diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang mengaku tak ada persiapan khusus yang ia lakukan sebelum diperiksa oleh penyidik. "Besok (saya diperiksa). Soal persiapan, apa yang dipersiapkan?" ujar Bambang di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/2/2015).
Saat ditanya soal surat protesnya kepada Bareskrim, menurut Bambang hal tersebut sudah diperbaiki. "Sekarang sudah diperbaiki dan akan dipertimbangkan. Mesti sama lawyer. Do My best untuk kepentingan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) menolak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Februari 2015 lantaran merasa keberatan atas sejumlah hal terkait kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Bambang juga melayangkan surat protes terkait Surat Panggilan Bareskrim Polri Nomor: S. Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus yang ditujukan ke Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti. Dalam surat tersebut, ada 5 poin yang disampaikan. Pertama, menurut kuasa hukum BW, domisili surat panggilan tersebut didasarkan atas kecacatan administrasi, di mana alamat yang tertera pada surat tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu identitas BW (NIK: 3276051810590003) yang masih berlaku sampai saat ini.
"Kedua, Pekerjaan. Bahwa Keputusan Presiden yang dibacakan pada Senin, 23 Februari 2015 adalah tentang pemberhentian sementara klien kami Saudara Bambang Widjajanto sebagai Wakil Pimpinan KPK. Frase 'pemberhentian sementara' memiliki makna dan konsekuensi hukum yang jelas berbeda dengan pemberhentian. Dengan menuliskan pekerjaan klien kami sebagai mantan Wakil Ketua KPK, maka hal ini menunjukkan bahwa penyidik dalam membuat surat panggilan tidaklah cermat. Klien kami saat ini merupakan 'Pimpinan KPK non-aktif sementara," ujar tim kuasa hukum BW.
Ketiga, kata pengacara BW, pasal yang disangkakan pada klien mereka berubah-ubah. Dalam Surat Perintah Penangkapan pertama kali dinyatakan bahwa BW disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 242 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, tetapi penyidik tidak mampu menjelaskan apa perbuatan dan kualifikasi perbuatan yang disangkakan. Misalnya apakah 242 ayat (1) atau 242 ayat (2), apakah pasal 55 itu sebagai penyertaan yang mana yang disangkakan. Apakah turut serta, menyuruh melakukan atau menggerakkan/menganjurkan. (Han/Yus)
Besok, Bareskrim Kembali Periksa Bambang Widjojanto
Bambang mengaku tak ada persiapan khusus yang ia lakukan sebelum diperiksa oleh penyidik.
Diperbarui 26 Feb 2015, 21:40 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 21:40 WIB
Mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menaiki mobil dari kantor KPK menuju kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa, (24/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Kreas Pastel Aneka Isi dari Abon sampai Tuna Buat Teman Kudapan
Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun
Bos GameStop Tambah Kepemilikan Saham di Alibaba Jadi Rp 16,3 Triliun
24 Februari 1942: Voice of America Siaran Perdana ke Jerman di Tengah Perang Dunia II
Mengenal Air Terjun Penawangan Srunggo, Wisata Alam Hidden Gem di Bantul
Indonesia Running Series 2025 Digelar di 4 Kota
Survei: 25-30 Tahun Jadi Usia Paling Ideal Nikah, Faktor Ekonomi Jadi Kunci
Mimpi Ketinggalan Bis: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Tips Rahasia Merebus Ubi Agar Cepat Empuk dan Tidak Hambar
Gempa M5,3 Guncang Waingapu Sumba Timur NTT Senin Dini Hari 24 Februari 2025
Dari Jakarta ke Samarkand: WNI Perkenalkan Warisan Imam Bukhari untuk Dunia Muslim
Hasil Liga Inggris: Kalahkan Manchester City di Etihad, Liverpool Jauhi Kejaran Rival