Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan hukuman berat yang telah ditetapkan pemerintah bagi para bandar maupun pengedar narkoba sudah sangat tepat. Selain karena hal ini dianggap sesuatu yang haram dalam Islam, kejahatan narkoba juga sudah sangat merusak generasi bangsa.
Dengan demikian, menurut Ma'ruf, kejahatan narkoba yang cukup merisaukan kehidupan generasi muda sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang terberat. Yaitu hukuman mati.
"Mereka harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak narkoba lebih jelek dari minuman keras. Pidana yang menyangkut narkoba ini termasuk yang bisa dikenakan hukuman mati," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Alumnus Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur ini juga menyebut keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak grasi yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba sudah sangat tepat.
"Keputusan presiden untuk tidak memberikan grasi itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelas Ma'ruf.
Dan mengenai adanya protes yang dilancarkan oleh sejumlah negara yang warganya menjadi terpidana mati, Ma'ruf meminta pemerintah tidak menggubrisnya. Karena hal ini menyangkut kedaulatan dan generasi bangsa ke depan.
"Walaupun ada tentangan, protes, kita berharap pemerintah tidak berubah. Dan itu berdampak besar bagi peredaran narkoba di Indonesia," pungkas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Presiden Jokowi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan tidak mengabulkan grasi yang diajukan tiap terpidana mati. Bahkan, sejak menjabat sebagai Presiden RI, sudah ada 6 terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati setelah grasi mereka ditolak oleh Jokowi. Dan Setelah eksekusi mati gelombang I itu, Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi tahap II terhadap 11 terpidana mati lain dalam waktu dekat. (Ans/Ein)
MUI: Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Narkoba Sesuai Fatwa
Kejahatan narkoba yang cukup merisaukan kehidupan generasi muda, dinilai sepantasnya mendapatkan hukuman yang terberat, yaitu hukuman mati.
Diperbarui 03 Mar 2015, 15:59 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 15:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Barang di Rumah yang Harus Disingkirkan Menurut Feng Shui 2025, Buang Energi Negatif
Ilham Habibie: Pengenaan Tarif Impor, Jurus AS Hidupkan Kembali Industri
Menjelajahi Kekayaan Rasa Nusantara di Sambal & Spice
Atasi Tekanan Tottenham Hotspur, Nottingham Forest Tatap Kompetisi Eropa
Jejak Sejarah Kabupaten Sleman, dari Suleiman hingga Saat Ini
Marshmallow Terkenal di Indonesia Mengandung Babi? Simak Faktanya
Partai LaLiga Barcelona vs Real Mallorca, Link Live Streaming di Vidio Rabu 23 April 2025 Pukul 02.30 WIB
12 Inspirasi Rumah Modern Ala Eropa, Desain Elegan untuk Hunian di Indonesia
Respons Dewan Pers soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejagung
Duka 6 Artis Indonesia Setelah Paus Fransiskus Meninggal: Lyodra Ginting, Manoj Punjabi Hingga Anggun
Ekonom Paparkan Kelemahan Kebijakan Kuota Impor, Bakal Tekan Daya Saing
Harga Redmi 12 April 2025, Smartphone Entry-Level yang Banyak Dicari