3 Kapal Filipina Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Sorong

3 Kapal tersebut sengaja dinamakan dengan Bahasa Indonesia yakni KM Rajah Mujur-01, KM Jebo-05, dan KM Tri Rezeki-09.

oleh Katharina Janur diperbarui 11 Mar 2015, 09:36 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 09:36 WIB
Penenggelaman kapal
Penenggelaman kapal di Sorong, Papua Barat (Liputan6.com/ Katharina Janur)

Liputan6.com, Sorong - 3 Kapal motor milik Filipina ditenggelamkan di Pulau Raam, atau lebih dikenal dengan sebutan Pulau Buaya, Sorong, Papua Barat pagi ini. Ketiga kapal motor ditangkap KRI Slamet Riyadi-352 pada 27 Januari 2015 dalam 1 kali patroli.

Kapal ikan dengan modus berbendera Indonesia ditangkap di Pulau Fani, sebelah timur pulau-pulau Asia yang berbatasan langsung dengan negara Palau, saat menangkap ikan. 3 Kapal tersebut juga sengaja dinamakan dengan Bahasa Indonesia yakni KM Rajah Mujur-01 dengan Tonase kotor 44 GT, KM Jebo-05 dengan Tonase kotor 46 GT, dan KM Tri Rezeki-09 dengan Tonase kotor 50 GT.

"3 Kapal itu sengaja memasuki perairan Indonesia. Mereka juga memiliki modus berbendera Indonesia dan menggunakan nama kapal dengan Bahasa Indonesia. Ini kan berarti mereka sudah niat untuk melakukan perbuatan ilegal," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto usai penenggelaman 3 kapal yang dilakukan di atas KRI Phiton, Rabu (11/3/2015).

Pemusnahan 3 kapal Filipina dengan cara ditenggelamkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Februari 2015.

"Tindakan pemusnahan kapal juga berdasarkan pasal 69 ayat 4 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan," jelas Darwanto.

Komando Pangkalan TNI AL Sorong Letkol Laut (P) Kunto Tjahjono menambahkan, ketiganya tidak memiliki dokumen lengkap dan saat didekati, sebanyak 68 anak buah kapal (ABK) adalah warga negara Filipina dan tak satu pun mengerti Bahasa Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan ketiga kapal Filipina tersebut ditemukan adanya tindak pidana perikanan dengan melaksanakan penangkapan ikan di daerah ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan (SIUP dan SIPI)  dan melanggar 92 jo pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 93 jo pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," kata Kunto.

Dalam penengelaman 3 kapal tadi, juga dimusnahkan 13 ekor ikan tuna dan jaring ikan. Saat ini, 68 ABK sedang dalam proses imigrasi setempat dan rencananya akan dideportasi setelah pemusnahan kapal tersebut selesai. Pangkalan TNI AL Sorong juga telah berkoordinasi dengan kedutaan Filipina untuk pemulangan para ABK tersebut,

Pemusnahan kapal pencuri ikan itu disaksikan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Danlantamal X, Dandrem 131 VJS, dan unsur muspida setempat. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya