Liputan6.com, Papua - Pemerintah terus memberantas praktik illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal asing. Rencananya pada Selasa 10 Februari, Kapal Vietnam Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran di atas 55 GT akan ditenggelamkan di daerah Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan putusan eksekusi penenggelaman kapal itu telah keluar dari pengadilan.
"Dikarenakan tanggal tersebut bukan hari kerja, kami dan beberapa instansi terkait memutuskan eksekusi pemusnahan dilakukan pada 10 Februari," kata Paulus saat dihubungi, Sabtu (7/2/2015).
Sementara untuk 11 anak buah kapal (ABK) dan satu nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan.
"Mereka dikenai UU perikanan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami tidak akan mendeportasi mereka, sebab mereka melakukan tindak pidana," ucap dia.
Ke-11 ABK dan nakhoda dikenai pasal berlapis. Mulai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Ancamannya, paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kapal ikan Vietnam yang ditangkap pada 19 Januari lalu kedapatan sedang mencuri hiu di daerah Misool, Perairan Raja Ampat dengan menggunakan jaring trol.
Dalam penggeledahannya di atas kapal, polisi menemukan 2.100 kilogram sirip hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet.
Penyidikan yang dilakukan Polres Raja Ampat dan dibantu Polres Aimas sempat kesulitan saat menginterogasi nakhoda dan ABK. Sebab mereka tak menguasai Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.
Namun pihak kedutaan besar Vietnam cukup membantu kerja penyidik dan saat ini ke-12 orang tersebut masih diproses di pengadilan setempat. (Ali)
Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Raja Ampat Selasa
Putusan eksekusi penenggelaman kapal itu telah keluar dari pengadilan.
diperbarui 08 Feb 2015, 05:00 WIBDiterbitkan 08 Feb 2015, 05:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Praktis dan Lembut, Resep Bolu Kukus Oreo 2 Bahan yang Anti Gagal
54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat
Soal Transgender hingga Iron Dome, Ini 4 Perintah Eksekutif Trump terkait Militer AS
Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024
6 Potret Kuli Proyek Saling Bekerja Sama di Ketinggian, Enggak Takut Jatuh
Tahun Baru Imlek 2025: Perjalanan ke Asia Tenggara Termasuk Indonesia Melonjak
Jadwal Liga Champions 30 Januari 2025, Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Lim Ji Yeon Sempat Takut Main di Drakor The Tale of Lady Ok, Khawatir Tak Cocok Kenakan Hanbok
Libur Panjang Imlek 2025, Suspension Bridge Sukabumi Masih jadi Destinasi Wisata Favorit
6 Manfaat Kesehatan Air Rebusan Jinten, Tekan Efek Jangka Panjang Diabetes
Apakah Kepribadian Bisa Diubah? Fakta Menarik dari Sudut Pandang Psikologi
Apa itu Difusi: Pengertian, Proses, Jenis dan Contohnya