Liputan6.com, Papua - Pemerintah terus memberantas praktik illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal asing. Rencananya pada Selasa 10 Februari, Kapal Vietnam Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran di atas 55 GT akan ditenggelamkan di daerah Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan putusan eksekusi penenggelaman kapal itu telah keluar dari pengadilan.
"Dikarenakan tanggal tersebut bukan hari kerja, kami dan beberapa instansi terkait memutuskan eksekusi pemusnahan dilakukan pada 10 Februari," kata Paulus saat dihubungi, Sabtu (7/2/2015).
Sementara untuk 11 anak buah kapal (ABK) dan satu nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan.
"Mereka dikenai UU perikanan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami tidak akan mendeportasi mereka, sebab mereka melakukan tindak pidana," ucap dia.
Ke-11 ABK dan nakhoda dikenai pasal berlapis. Mulai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Ancamannya, paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kapal ikan Vietnam yang ditangkap pada 19 Januari lalu kedapatan sedang mencuri hiu di daerah Misool, Perairan Raja Ampat dengan menggunakan jaring trol.
Dalam penggeledahannya di atas kapal, polisi menemukan 2.100 kilogram sirip hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet.
Penyidikan yang dilakukan Polres Raja Ampat dan dibantu Polres Aimas sempat kesulitan saat menginterogasi nakhoda dan ABK. Sebab mereka tak menguasai Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.
Namun pihak kedutaan besar Vietnam cukup membantu kerja penyidik dan saat ini ke-12 orang tersebut masih diproses di pengadilan setempat. (Ali)
Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Raja Ampat Selasa
Putusan eksekusi penenggelaman kapal itu telah keluar dari pengadilan.
diperbarui 08 Feb 2015, 05:00 WIBDiterbitkan 08 Feb 2015, 05:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?