Liputan6.com, Jakarta - Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kehadirannya di Bareskrim untuk menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.
Sebab, menurut Denny, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," kata Denny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2015).
Denny menjelaskan, proyek itu tentunya tidak mudah dipahami oleh masyarakat. Ia pun memberikan penjelasan singkat terkait kasus yang sedang menjerat dirinya sebelum diperiksa penyidik.
"Pasti sulit diterima, saya hanya ingin beri pernyataan singkat saja, selalu ditulis ini terkait program Payment Gateway, itu terlalu teknis dan rumit. Saya akan sampaikan lebih mudah yaitu pembayaran paspor secara elektronik," ujar Denny.
"Program ini adalah merubah pembayaran paspor dari manual, loket, antre panjang, pungli, calo, dirubah jadi elektronik, online, yang kemudian bisa pakai sms banking, dan lain-lain," tambah dia.
Dari proyek tersebut, Denny mengaku dapat pujian. Sebab dinilai memberi kemudahan bagi masyarakat. Artinya program tersebut bermanfaat.
"Saya dapat pesan dari teman-teman, bagaimana manfaat yang online itu, salah satunya dalah teman-teman dari notaris, ‎dengan sistem online pendaftaran perusahaan, fiducia, badan hukum, dan lain-lain, itu merasakan mendapatkan manfaatnya (program ini)," tandas Denny. (Alv/Sun)