Liputan6.com, Jakarta - Waktu pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana mati masih belum jelas. Padahal sudah 9 terpidana mati yang berada di lapas Nusakambangan, Cilacap.
Lamanya pelaksanaan eksekusi mati, ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo bukan karena pihaknya menunda. Sebab sampai saat ini belum menentukan kapan waktu pasti eksekusi tersebut.
"Jangan pernah mengatakan ditunda. Tidak ada penundaan. Saya kan belum pernah menentukan hari H. Kalau saya menentukan hari H, dan tidak jadi, itu baru ditunda," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Ia pun meminta berita soal eksekusi mati jangan terlalu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah masyarakat harus tahu apa akibat dari narkotika itu sendiri bagi penerus bangsa.
"Tolong jangan bicara soal eksekusi mati, tapi akibat yang ditimbulkan seperti apa. Kita ingin menyelamatkan bangsa ini," tutur dia.
Menurut mantan politisi Partai Nasdem itu, tidak menjadi penting lagi siapa yang akan dieksekusi. Sebab dengan melakukan eksekusi mati, para gembong narkotika akan berpikir 2 kali untuk mengulangi perbuatannya di Indonesia.
"Kita sih nggak bicara figur-figur siapa yang akan mati, tapi kejahatannya," ucap Prasetyo.
"Paling tidak kita memperingatkan untuk tidak melakukan berkali-kali. Mereka yang masih nekad bawa narkoba, harus memperhitungkan pidananya sangat keras. Jangan salahkan eksekusinya. Mereka sudah harus tahu eksekusinya," tutup Prasetyo.
Sampai saat ini sudah ada 9 orang terpidana mati yang berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu.
Serge Areski hari ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dia meninggalkan Lapas Pasir Putih di Nusakambangan pada Selasa 10 Maret 2015 malam. (Mut)
Jaksa Agung: Tidak Ada Penundaan Eksekusi Mati
Waktu pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana mati masih belum jelas. Padahal sudah 9 terpidana mati yang berada di lapas Nusakambangan.
diperbarui 11 Mar 2015, 09:48 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 09:48 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo, saat menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan yang menunggunya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Michelle Ziudith Bintangi Film Puang Bos, Angkat Kearifan Lokal di Tanah Makassar
Pengertian Gyroscope, Fungsi, dan Cara Kerja Sensor Canggih Ini yang Menarik Diketahui
Banyak Anak Muda Kejepit Utang Gara-Gara FOMO
Vulnus Adalah: Memahami Jenis-Jenis Luka dan Penanganannya
Pengertian Makna Kias, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Keseharian
Anemia Defisiensi Besi Adalah Kondisi Kekurangan Zat Besi yang Perlu Diwaspadai
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto Aave Coin 8 November 2024
Teraso Adalah Material Bangunan Multifungsi yang Elegan, Ini Sejarah dan Jenisnya
Wahana Adalah: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang
Tes Hb adalah Prosedur Penting untuk Menilai Kesehatan Darah, Ketahui Fungsi dan Manfaatnya
Resep Tempe Mendoan Basah yang Lezat, Cara Praktis untuk Hasil Maksimal
Memahami Anti Villain: Karakter Kompleks dalam Fiksi