Liputan6.com, Jakarta - Waktu pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana mati masih belum jelas. Padahal sudah 9 terpidana mati yang berada di lapas Nusakambangan, Cilacap.
Lamanya pelaksanaan eksekusi mati, ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo bukan karena pihaknya menunda. Sebab sampai saat ini belum menentukan kapan waktu pasti eksekusi tersebut.
"Jangan pernah mengatakan ditunda. Tidak ada penundaan. Saya kan belum pernah menentukan hari H. Kalau saya menentukan hari H, dan tidak jadi, itu baru ditunda," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Ia pun meminta berita soal eksekusi mati jangan terlalu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah masyarakat harus tahu apa akibat dari narkotika itu sendiri bagi penerus bangsa.
"Tolong jangan bicara soal eksekusi mati, tapi akibat yang ditimbulkan seperti apa. Kita ingin menyelamatkan bangsa ini," tutur dia.
Menurut mantan politisi Partai Nasdem itu, tidak menjadi penting lagi siapa yang akan dieksekusi. Sebab dengan melakukan eksekusi mati, para gembong narkotika akan berpikir 2 kali untuk mengulangi perbuatannya di Indonesia.
"Kita sih nggak bicara figur-figur siapa yang akan mati, tapi kejahatannya," ucap Prasetyo.
"Paling tidak kita memperingatkan untuk tidak melakukan berkali-kali. Mereka yang masih nekad bawa narkoba, harus memperhitungkan pidananya sangat keras. Jangan salahkan eksekusinya. Mereka sudah harus tahu eksekusinya," tutup Prasetyo.
Sampai saat ini sudah ada 9 orang terpidana mati yang berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu.
Serge Areski hari ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dia meninggalkan Lapas Pasir Putih di Nusakambangan pada Selasa 10 Maret 2015 malam. (Mut)
Jaksa Agung: Tidak Ada Penundaan Eksekusi Mati
Waktu pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana mati masih belum jelas. Padahal sudah 9 terpidana mati yang berada di lapas Nusakambangan.
diperbarui 11 Mar 2015, 09:48 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 09:48 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo, saat menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan yang menunggunya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona
Melihat Dampak Asap Rokok terhadap Kesuburan Sperma
Deklarasi Dukungan, GRIB Jaya Siap Menangkan RIDO Satu Putaran di Jakarta
Pesohor Ardhan Leemy Ajak Anak Muda Belajar Bisnis Properti, Sorot Bakti ke Orang Tua dan Keberkahan
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas Indonesia di Hadapan 150 Pelaku Usaha Terkemuka Inggris
Jelang Pilkada 2024, Elektabilitas Alfian-Agati Tertinggi di Pilbup Kapuas
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu, Bagaimana G7?
Panitia Pilkada Rohul Diajari Gunakan Aplikasi Sirekap Hitung Hasil Pemungutan Suara