Jaksa Agung: Jumlah Terpidana Mati Bisa Kurang Bisa Lebih

Namun Jaksa Agung menegaskan, pihaknya tidak pernah berencana menunda eksekusi para terpidana mati.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Mar 2015, 15:46 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2015, 15:46 WIB
Jaksa Agung Datangi Istana Negara
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya belum dapat memastikan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang kedua. Meski sudah terdapat 9 terpidana yang akan dieksekusi secara serentak, namun jumlah itu diyakini masih dapat berubah.

"Bisa kurang bisa lebih ya (jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang kedua),"  ujar Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Meski begitu, politisi Partai Nasdem tersebut memastikan bahwa pihaknya tidak pernah berencana menunda eksekusi para terpidana mati. Ditanyakan mengapa hingga saat ini eksekusi mati belum juga dilakukan, Prasetyo menjelaskan, hal ini karena masih ada pihak terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kita persiapkan semuanya, supaya tidak ada masalah apapun yang tersisa. Kita akan lakukan serentak. Sejauh sudah siap semua, kita akan lakukan serentak," pungkas Prasetyo.

Seperti diketahui, permohonan PK yang diajukan terpidana mati asal Indonesia Zainal Abidin ditolak Mahkamah Agung. Ia merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000 karena memiliki 58,7 kilogram ganja.

Terpidana mati lainnya yang juga mengajukan PK yakni Mary Jane Fiesta Veloso. Ia adalah warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Proses hukum yang ditempuh terpidana mati dan menimbulkan kesan mengulur-ngulur waktu itupun akhirnya harus dihormati Kejagung. Namun, jika seluruh proses hukum yang diajukan terpidana selesai, Kejagung akan segera mengeksekusi mereka. (Gen/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya