Penahanan Nenek Terdakwa Pencuri Kayu Akan Ditangguhkan

Keluarga berkeyakinan jika 7 kayu jati yang dituduhkan sebagai hasil curian adalah benar milik Asyiani.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mar 2015, 14:16 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 14:16 WIB
Nenek-Asyani
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani yang dituduh mencuri 7 batang pohon jati yang diduga milik Perhutani akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (16/3/2015), kasus Nenek Asyani kini menjadi sorotan publik termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Di usianya yang sudah mencapai 63 tahun, sang nenek harus mendekam di balik jeruji besi sejak pertengahan Desember tahun lalu.

Linda putri Asyani berharap agar majelis hakim membebaskan ibunya. Keluarga berkeyakinan jika 7 kayu jati yang dituduhkan sebagai hasil curian adalah benar milik Asyiani. Kayu jati yang dipotong suami Asyani 5 tahun lalu itu ditanam di atas lahan milik sendiri.

"Semoga ibu itu bisa dibebaskan pak," kata Linda putri Nenek Asyani.

Rencananya keluarga melalui kepala desa akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Belakangan tersiar kabar jika pihak Perhutani juga bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Kalau masalah penangguhan terkait Bu Asyani memang saya siap kapan saja, yang penting tujuannya agar Bu Asyani tidak terlalu lama mendekam di rumah sakit tahanan," ujar Kepala Desa Jati Banteng Dwi Kurniadi.

Pada sidang 9 Maret lalu Nenek Asyani menangis histeris meminta ampun di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Majelis hakim diharapkan untuk membuat keputusan berdasarkan hati nuraninya sehingga hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Mar/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya