Liputan6.com, Situbondo - Berulang kali Nenek Asyani menangis histeris, berulang kali pula petugas Pengadilan Situbondo, Jawa Timur mencoba menenangkannya. Nenek berusia 63 tahun ini memohon agar majelis hakim tidak menghukumnya dan membebaskan dari tuduhan mencuri 7 batang kayu jati.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (12/2/2015), Nenek Asyani menjalani persidangan hari ini terkait tuduhan mencuri 7 batang kayu jati. Agenda sidang mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau pembelaan penasehat hukum terdakwa Nenek Asyani.
Usai pembacaan tanggapan, penasehat hukum mengoreksi dakwaan jaksa yang menyebut umur terdakwa 45 tahun. Padahal pengakuan dan fisik terdakwa berumur 63 tahun.
Â
Nenek Asyani diadukan Perhutani atas pelanggaran Undang-Undang tentang illegal logging atau perusakan hutan lindung, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meskipun pihak desa setempat menyatakan kayu jati tersebut milik Nenek Asyani, karena berada di lahan sang nenek.
Bukan sekali ini Nenek Asyani alias Bu Muaris menangis histeris dihadapan majelis hakim saat menjalani sidang. Hal serupa juga terjadi pada persidangan 9 Maret lalu. "Mohon Ampun," teriak Nenek Asyani histeris di depan majelis hakim saat itu. Â
Kisah Nenek Asyani diseret ke meja hijau berawal 5 tahun lalu, saat almarhum suaminya memotong kayu jati yang ditanam di lahan pribadi untuk membuat tempat tidur. Belum sempat mewujudkan impian itu, suaminya meninggal dunia. Nahasnya, justru Nenek Asyani yang diseret ke ranah hukum.
Sisa-sisa batang kayu jati yang oleh Perhutani dituduh hasil curian kini masih tersimpan di rumah sederhana Nenek Asyani di Desa Jitibanteng, Situbondo, Jawa Timur.
Alih-alih memiliki tempat tidur kayu jati, Nenek Asyani justru mendekam di tahanan sejak Desember 2014. Sang nenek kini masih menunggu putusan sela yang agendanya dibacakan pada Senin 16 Maret pekan depan, sambil terus berharap keadilan akan berpihak padanya. (Dan)
Dituduh Curi Kayu, Nenek Asyani Menangis Histeris di Persidangan
Nenek Asyani yang didakwa mencuri 7 batang kayu jati kembali menjalani sidang di Pengadilan Situbondo.
diperbarui 12 Mar 2015, 19:19 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 19:19 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuka ATM yang Terblokir, Jangan Panik
Cara Membuka Microsoft Word yang Terkunci
Cara Membuat Surat Bebas Narkoba, Penting untuk Karier
Cara Membuat Surat Pengalaman Kerja yang Efektif dan Profesional
KPU Jakarta Kolaborasi dengan Berbagai pihak Jaga Keamanan Siber Pilkada 2024
Inovasi Teknologi Remee Pro Injector, Era Baru Perawatan Kulit di Indonesia
Volodymyr Zelenskyy Yakin Donald Trump Mampu Akhiri Perang Rusia Vs Ukraina
Elnusa Petrofin Gandeng Pertamina Patra Niaga Pelihara Refueller Aviasi Sulawesi
Mau Kirim Paket dan Sepeda Motor Pakai Kereta Api Harga Miring? Begini Caranya
Bawaslu Manokwari Ajak Media Massa Tangkal Hoaks dan Wujudkan Pilkada Damai 2024
Sinopsis dan Daftar Pemain Tukar Takdir, Ada Nicholas Saputra
Bukan Cuma OpenAI, Elon Musk Juga Gugat Microsoft Terkait Monopoli AI