Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, saat ini polisi masih terus mendalami 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Bila terbukti terlibat, mereka dapat dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Nanti kita sedang lakukan pemeriksaan dan alat bukti apa yang mendukung. Kalau pelanggarannya masuk, kita akan masukkan Undang-Undang Terorisme. Kalau tidak, KUHP," ujar Badrodin Haiti di Hotel Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Dalam perkembangannya, lanjut dia, polisi sudah memiliki data-data mengenai jaringan radikal Timur Tengah yang mulai berkembang di Indonesia tersebut. "Kita sudah punya data-data yang selama ini sudah kita monitor," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian Polda Metro Jaya dan Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS pada Sabtu 21 Maret 2015 lalu. Mereka adalah M Fachri, Aprimul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, serta Furqon.
Sejauh ini diketahui M Fachri diduga terlibat dalam penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia untuk berangkat ke Irak dan Suriah. Selain itu, Fachri juga pemilik situs yang berisi berita provokasi dan kebencian serta ajakan bergabung dengan ISIS.
Sedangkan tersangka Aprimul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, dan Furqon diduga berperan melakukan pembinaan, pengarahan dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah, mereka turut melakukan pengumpulan dan penyaluran dana.
Kelima tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Koswara dan Furqon ditangkap di Bekasi, Amin Mude di Cibubur, Aprimul di Petukangan, Jakarta Selatan, sedangkan Fachri tertangkap di kediamannya di Tangerang Selatan. (Mut)
Wakapolri Badrodin: Anggota ISIS Bisa Dijerat Pasal Terorisme
Saat ini polisi masih terus mendalami 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
diperbarui 23 Mar 2015, 20:11 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 20:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Kerupuk Nasi dengan Tepung Kanji: Panduan Lengkap
Hasil Quick Count Pilkada Bali 2024, Pasangan Koster-Giri Unggul
Rupiah Jadi Mata Uang Paling Perkasa di Asia Pagi Ini, Ini Buktinya
Dukung Pilkada Serentak 2024, PLN Icon Plus Berikan Layanan Konektivitas Andal
61 RT di Jakarta Terendam Banjir Usai Diguyur Hujan Rabu Kemarin 27 November 2024
Ridwan Kamil-Suswono Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran, Arief: Kita Akan Kerahkan Seluruh Kekuatan
Hasil Pilkada Maluku Utara 2024, Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos Pimpin Perolehan Suara
7 Potret Pernikahan Mario Randy Anak Andy F Noya, Marlo Belum Mau Nyusul
Cara Menghilangkan Jerawat di Jidat: Panduan Lengkap dan Efektif
Tren Teknologi AI dan Cyber Security Melambung, MTDL Optimis Kinerja Cerah di Sisa 2024
Cek Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2, Ini Jadwal Rilisnya
Tari yang Berasal dari Jawa Barat Adalah Warisan Budaya yang Memukau