Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, saat ini polisi masih terus mendalami 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Bila terbukti terlibat, mereka dapat dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Nanti kita sedang lakukan pemeriksaan dan alat bukti apa yang mendukung. Kalau pelanggarannya masuk, kita akan masukkan Undang-Undang Terorisme. Kalau tidak, KUHP," ujar Badrodin Haiti di Hotel Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Dalam perkembangannya, lanjut dia, polisi sudah memiliki data-data mengenai jaringan radikal Timur Tengah yang mulai berkembang di Indonesia tersebut. "Kita sudah punya data-data yang selama ini sudah kita monitor," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian Polda Metro Jaya dan Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS pada Sabtu 21 Maret 2015 lalu. Mereka adalah M Fachri, Aprimul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, serta Furqon.
Sejauh ini diketahui M Fachri diduga terlibat dalam penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia untuk berangkat ke Irak dan Suriah. Selain itu, Fachri juga pemilik situs yang berisi berita provokasi dan kebencian serta ajakan bergabung dengan ISIS.
Sedangkan tersangka Aprimul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, dan Furqon diduga berperan melakukan pembinaan, pengarahan dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah, mereka turut melakukan pengumpulan dan penyaluran dana.
Kelima tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Koswara dan Furqon ditangkap di Bekasi, Amin Mude di Cibubur, Aprimul di Petukangan, Jakarta Selatan, sedangkan Fachri tertangkap di kediamannya di Tangerang Selatan. (Mut)
Wakapolri Badrodin: Anggota ISIS Bisa Dijerat Pasal Terorisme
Saat ini polisi masih terus mendalami 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
diperbarui 23 Mar 2015, 20:11 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 20:11 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Kunyit untuk Meredakan Asam Lambung Secara Alami, Mudah dan Aman
Arti HPL: Panduan Lengkap Menghitung Hari Perkiraan Lahir
MotoGP 2025: Francesco Bagnaia dan Marc Marquez Diduga Tak Akan Berteman Meski Berada di Tim yang Sama
Arti Asertif: Memahami Sikap Tegas yang Efektif dalam Komunikasi
Blockchain Adalah Teknologi Revolusioner: Memahami Cara Kerja dan Manfaatnya
Shenina Cinnamon Lebih Tua Setahun, Angga Yunanda Sebut Sang Istri Sosok Sempurna bagi Dirinya
Arti Diskriminasi dan Contohnya: Memahami Dampak dan Cara Mengatasinya
LPEI Catat Laba Bersih Rp 232,5 Miliar di 2024
Arti KUA: Fungsi, Tugas, dan Peran Penting dalam Masyarakat
Apakah Strategi Pep yang Sudah Usang Jadi Penyebab Kekalahan Manchester City dari Real Madrid di Liga Champions 2024/2025?
Satgas Damai Cartenz 2025 Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal
Kapan Tarif Listrik Diskon 50% Berakhir? Ini Batas Waktunya