Alasan Pelaku Bikin Brownies Ganja: Obat HIV

Pengendali komplotan ini, IR (38) menganggap ganja sebagai obat untuk mengurangi efek HIV dan Hepatitis C.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Apr 2015, 19:18 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2015, 19:18 WIB
kue ganja
Kue yang mengandung ganja (Foto: Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mengedarkan ganja dengan mencampurnya sebagai bahan dasar brownies menjadi modus baru. Sang pelaku mengaku membuat kue berbahan dasar ganja dan mengedarkannya karena merupakan obat HIV dan Hepatitis C yang diidapnya.

Pengendali komplotan ini IR (38) menganggap ganja sebagai obat untuk mengurangi efek HIV dan Hepatitis C. Karena khawatir mengonsumsi ganja dengan cara dibakar, dia pun mengubah ganja menjadi brownies.

"Saya ngerasa pakai ganja lebih baik dan kalau saya pakai rokok linting takut pergi ke luar rumah, akhirnya saya bikin dalam bentuk kue," kata IR di gedung BNN, Senin (13/4/2015).

Lama kelamaan, kue mengandung ganja yang dibuatnya banyak disukai teman-teman IR. Kebetulan, sang teman mengidap penyakit yang sama dengan dia.

"Karena saya merasa dia senasib dengan saya, saya juga merasakan manfaatnya, ya sudah saya jual saja," aku dia.

IR biasanya menjual brownies ganja Rp 200 ribu per boks. Tiap boks berisi 20 buah kue kecil berbentuk hati dan bunga. Selain menjual di toko kawasan Blok M Plaza, IR juga mengirim kue ganja buatannya ke beberapa kota besar di Indonesia.

Namun, dia tidak mau menyebut berapa keuntungan yang didapat dari penjualan brownies ganja itu. Yang jelas, dalam waktu 6 bulan dia bisa memiliki toko dan apartemen di Kabupaten Tangerang sebagai lokasi produksi kue.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mentatakan, anggapan ganja dapat menyembuhkan penyakit adalah salah. Efek yang dirasakan IR hanya sesaat.

"Dia tidak bisa menyembuhkan. Yang dirasakan itu semu, sesaat. Kecuali melalui resep dokter. Ini sudah masuk penyalahgunaan karena itu kita tangkap," jelas Deddy.

Akibat perbuatannya, IR bersama 4 tersangka lainnya dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya