Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK dan Kejagung ke Bareskrim Polri belum berkekuatan hukum tetap. Mengapa?
Ini lantaran berkas-berkas kasus dari KPK itu sebagian besar berbentuk fotokopi, bukan dokumen asli.
"Kalau fotokopi kan tidak ada kekuatan hukumnya. Nanti kami akan konfirmasi ke KPK," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 7 April 2015.
Lalu kapan rencananya gelar perkara akan dilakukan? Badrodin mengaku dirinya masih belum mengetahuinya. Menurut dia, yang bertanggungjawab dan berwenang untuk melakukan hal tersebut adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang saat ini dikepalai oleh Komjen Pol Budi Waseso.
"Ya kami coba koordinasikan dulu. Makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar, mungkin akan dilakukan pada Rabu esok atau Kamis lusa. Tentu ada jaksa dan polisi juga. Bukan hanya dari Bareskrim, tapi juga dari Divisi Hukum kami minta pendapat," kata Badrodin.
Lantas adakah kemungkinan kasus tersebut bakal ditutup oleh Polri? Badrodin enggan menanggapi. Yang jelas, kata dia, pelimpahan berkas tersebut saat ini belum bisa diterima lantaran tak memenuhi syarat.
"Sekarang sampeyan misalnya diberikan berkas fotokopi, kan tidak ada kekuatan hukumnya," pungkas Badrodin.
KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus rekening mencurigakan. Jenderal bintang 3 yang sempat menjadi calon tunggal Kapolri ini dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. (Ndy)
Wakapolri: Pelimpahan Berkas Budi Gunawan Tak Ada Kekuatan Hukum
Lantas adakah kemungkinan kasus Budi Gunawan tersebut bakal ditutup oleh Polri?
diperbarui 08 Apr 2015, 08:41 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 08:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini 5 Gunung di Dunia yang Dihormati dan Dianggap Tempat Suci
Baca Al-Qur’an Berpahala, tapi jika Seperti Ini Tergolong Maksiat Kata Buya Yahya
Banjir Rob Terjang Pesisir Tablolong NTT, Ribuan Warga Mengungsi
Baru Sadar setelah Salam Ternyata Jumlah Rakaat Sholat Kurang, Bagaimana Buya Yahya?
Asal-usul Reog Ponorogo yang Awalnya Sindiran untuk Raja Majapahit
Polisi Gandeng KNKT dan ATPM Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2
Cara Planet Saturnus Menyelamatkan Bumi dan Tata Surya
Ketua DPR dan Parlemen Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik
Jika Ketemu Orang Tidak Sholat Jangan Disuruh Sholat, tapi Begini Caranya Kata Buya Yahya
Cerita tentang Cagar Alam Mutis Timau, Ibu Pemberi Kehidupan Pulau Timor
7 Pemain yang Bersinar usai Tinggalkan Manchester United, Berikutnya Marcus Rashford?
DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?