Kasus Innospec, KPK Panggil Pensiunan Pertamina

KPK juga memanggil Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir yang telah dicegah ke luar negeri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Feb 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 13:30 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 atau kasus Innospec. Hari ini, KPK akan meminta keterangan dari seorang pensiunan karyawan Pertamina.

"‎Pensiunan Pertamina bernama Djohan Sumarjanto sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Saksi lain yang dipanggil ke KPK adalah‎ Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir. Dalam kasus ini, perusahaan pimpinan Syakir itu bertindak sebagai distributor dari Innospec asal Inggris.

Innospec memberikan suap kepada kepada 2 mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo melalui PT Soegih Indrajaya.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.

Perusahaan Soegih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina itu yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap Innospec, Ltd bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Pertamina dan BP Migas. Pengadilan Southwark Crown, Inggris bahkan telah menyatakan suap Innospec itu diberikan terkait penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).

Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Soegih Interjaya yang selanjutnya membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari situ terungkap, pejabat Pertamina yang diduga menerima suap itu adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Pada November 2013, KPK kemudian menetapkan Suroso sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menjerat Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Willy ditengarai sebagai penyuap Suroso.

Selain itu, beberapa pihak oleh KPK juga sudah dicegah ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Selain Suroso dan Willy, mereka antara lain yang telah dicegah, yakni mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, petinggi PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo. (Mvi/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya