Liputan6.com, Jakarta - Sabtu 18 April 2015, selasar Tower Herbras Apartemen Kalibata City, Jakarta, penuh dengan puluhan orang. Tak jauh, terparkir 4 bus yang membawa puluhan orang itu. Suasana saat itu tidak nyaman bagi penghuni apartemen.
Maklum, para penghuni Kalibata City ini hendak membentuk panitia musyawarah (Panmus) tandingan. Panmus versi penghuni ini nantinya akan jadi dasar untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Tidak mau ada konflik, warga pun pindah ke selasar seberang, tepatnya di Tower Jasmine.
Rapat berjalan dengan baik. Perwakilan 18 tower apartemen yang tergabung dalam Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) hadir‎. Tok! Palu diketuk dan Panmus versi penghuni resmi terbentuk.
Sejurus kemudian, terlihat puluhan satpam. Mereka menghampiri dengan teriakan dan nada yang tinggi. Mereka meminta penghuni yang berkumpul itu membubarkan diri.
"Ada 40 lebih pakai baju security dan yang baju hitam-hitam. Mereka teriak bilang bubar," ujar salah satu penghuni Apartemen Kalibata City, Ade Tedjo, kepada Liputan6.com.
Penghuni yang telah selesai melaksanakan rapat itu bergeming. ‎Mereka bergandengan tangan membuat pagar manusia. Tapi, pagar itu ditembus para satpam.
Ade menuturkan sebelum datangnya satpam, warga aman-aman saja. Tidak ada tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai tindakan anarkis.
‎"Security harusnya kan mengamankan kami. Tapi kok seperti ini. Kita sudah bilang koordinasi dulu. Itu kan lahan bersama, karena selasar kan untuk fasos dan fasum. Saat sebelum satpam datang, kita aman-aman saja, malah dibilang provokasi warga," imbuh dia.
Ade menuturkan, ini bukan kali pertama penghuni dikecewakan oleh pengelola Apartemen Kalibata City. Seringkali penghuni dikecewakan, mulai dari ‎urusan parkir, tarif listrik dan air yang tidak wajar, hingga kenaikan tarif Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) hingga 60% tanpa transparansi dan tanpa perbaikan layanan.
Selanjutnya: Penghuni Laporkan Pengelola>>>
Penghuni Laporkan Pengelola
Penghuni Laporkan Pengelola
Ade Tedjo bersama 4 penghuni Kalibata City yang sudah tidak tahan dengan sikap pengelola pun akan melapor ‎ke Polda Metro Jaya. Sebab, aksi damai yang selama ini dilakukan serta rapat pembentukan Panmus sudah seizin polisi.
"Kita lagi aksi damai waktu itu. Saya tanya polisi, bisa tidak bubarin kita. Polisi bilang tidak bisa karena sudah ada surat izin dan ada tindakan anarkis, apalagi satpam," terang Ade.
Setidaknya ada 3 hal utama yang jadi fokus para pengh‎uni Kalibata City. Pertama, hak-hak warga ditindas. Pengelola melalui satpam membubarkan warga yang tengah berkumpul "Kita tidak bisa berkumpul, negara kita sudah merdeka tapi kita tidak," tutur dia.
Kedua, lanjut Ade, penghuni ingin Panmus versi warga diketahui pengelola. Panmus kemudian akan membentuk P3SRS yang sah, bukan boneka pengelola.
"Ketiga, bahwa kami sudah ke Disperum, sudah ke pemerintah tapi tidak ditanggapi dengan serius. ‎Pemerintah harusnya mendukung penuh kami. Keempat, mereka pakai kekerasan, menindas kami. Mereka mengerahkan security dan membubarkan kami," pungkas Ade.
Selanjutnya: Pengelola Sebut Tidak Ada Izin>>>
Advertisement
Pengelola Sebut Tidak Ada Izin
Pengelola Sebut Tidak Ada Izin
Di pihak lain, General Manager Badan Pengelola Apartemen Kalibata City, Evan T Wallad, mempertanyakan sejumlah warga yang membentuk Panmus P3SRS tandingan itu. Menurutnya, Panmus P3SRS sudah dibentuk pengelola dan warga yang telah mewakili semua tower pada 5 Maret 2015.
"Kami sudah klarifikasi bahwa mereka benar-benar pemilik. Nah kalau yang kemarin itu, saya nggak tahu apakah mereka itu pemilik atau bukan," kata Evan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Evan menjelaskan, pihaknya dan sejumlah warga yang telah sepakat membentuk Panmus P3SRS telah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun). Yang menjadi masalah, kata Evan, kelompok yang membentuk Panmus P3SRS tandingan itu tidak mengakui Panmus bentukan pihaknya.
"Walaupun pelaksanaannya belum, tapi itu acuannya. Karena tanggal 5 Maret 2015 kemarin, kami sudah membentuk panitia musyawarah, menurut kelompok itu tadi, tidak sah. Padahal ini merupakan aspirasi mereka yang bertahun-tahun mereka minta, untuk bikin P3SRS. Setelah dibentuk malah dimasalahkan," jelas Evan.
Kemudian, pada Sabtu 18 April 2014 lalu akhirnya petugas keamanan Apartemen Kalibata City membubarkan rapat Panmus tandingan. Evan mengatakan, pembubaran itu sesuai dengan peraturan di Kalibata City.
"Akhirnya mereka kemarin buat acara itu, sebenarnya tidak mempermasalahkan itu. Tapi mereka menggunakan fasilitas umum di apartemen. Semua benda bersama dan ruang bersama kalau mau dipergunakan harus seizin dari pengelola. Ada sih buat surat cuma surat pemberitahuan," kata dia.
"Kalau mau buat P3SRS bahwa itu nggak benar caranya. Jadi kemarin itu oleh pihak keamanan kami sesuai prosedur normal apabila ada perkumpulan dan nggak izin harus dibubarkan," tambah Evan.
Evan menjelaskan, pihaknya membuka kesempatan duduk bersama kepada seluruh warga Kalibata City untuk membahas Panmus P3SRS ini agar tidak berkepanjangan.
"Supaya proses pembentukan PPRS akhir bulan Mei itu tidak terganggu. Ayo sama-sama kita bikin. Kalau misalnya nggak mau bergabung, ya tulis saja dan sampaikan ke kami. Sebutkan, apa pemikiran mereka, apa yang bisa dikerjakan panitia. Kontrol, awasi mereka yang bekerja. Sama-sama bangun P3SRS-nya," tutur Evan.
Evan pun tidak mempermasalahkan, kalau pengelola dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, pihaknya juga memiliki bukti-bukti.
"Kita lihat nanti, saya akan minta dari pihak pengembang untuk turunkan lawyer. Silakan saja, ini kan negara bebas. Ini bukan suatu hal yang dikhawatirkan," tandas Evan. (Mvi/Yus)