Liputan6.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum memastikan kapan akan mengeksekusi 7 terpidana mati. Sebab 7Â terpidana mati ini tengah melakukan upaya hukum, seperti kasasi maupun peninjauan kembali (PK) dan garasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Soal eksekusi mati memang ada terkait kasus pembunuhan dan 1 narkotika. Mereka masih melakukan PK. Sehingga kita belum melakukan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama, Medan, Minggu (10/5/2015).
Chandra menjelaskan, 7 terpidana mati di Sumut yang menunggu PK dan grasi dari Presiden Jokowi adalah Okonkow Nonsokiingleys asal Nigeria akibat mengimpor narkotika jenis heroin 1,1 kilogram melalui Bandara Polonia Medan pada 19 Mei 2004.
Nasib Purba dan Ronald Sagala, yang terlibat kasus pembunuhan keluarga Nazaruddin pada 8 Mei 2006. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam dan sedang menunggu putusan grasi.
Lalu Marcos, yang juga terpidana kasus pembunuhan. Kasus ini tengah ditangani Kejari Rantauprapat. Ada juga Fatizan dan Yafonaso, terpidana kasus pembunuhan yang kini ditangani Kejari Gunung Sitoli. Beraati, terpidana kasus pembunuhan di Gunung Sitoli.
"7 Terpidana mati tersebut belum bisa dieksekusi saat ini. Karena semuanya masih melakukan upaya hukum PK dan meminta grasi kepada presiden. Jadi, untuk tahun ini belum ada yang dieksekusi," jelas dia, Medan, Minggu 10 Mei 2015.
Chandra mengatakan, terpidana Ronald Sagala dan Nasib Purba, saat ini masih menunggu proses grasi dari presiden. Sedangkan terpidana Okonkow Nonsokiingleys upaya hukum PK yang diajukan sudah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Namun, lanjut Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan belum menerima amar putusan dari MA. Sementara terpidana mati Marcos, Yafonaso, Fatizan dan Beraati, saat ini masih mengupayakan PK dan belum diputus MA.
"Memang tahun ini Kejagung ada melakukan eksekusi mati, tapi untuk dari Sumut tidak ada. Semuanya masih dalam tahap melakukan upaya hukum," tegas dia.
Meski nantinya putusan PK dari MA sudah keluar atau presiden menolak grasi yang diajukan para terpidana mati tersebut, Kejati Sumut harus mengirimkan surat kepada Kejagung dan pemerintah pusat untuk mengeksekusi.
"Secara hirarki, kita (Kejati Sumut) harus menyurati pusat dulu nanti, kalau pun upaya hukum yang dilakukan mereka itu ditolak semua. Setelah ada surat balasan dari pusat, baru ditentukan waktu eksekusinya," pungkas Chandra. (Rmn)
7 Terpidana Mati di Medan Masih Upayakan Hukum
7 Terpidana mati di Medan, Sumatera Utara terdiri dari 6 orang terkait kasus pembunuhan dan 1 orang kasus narkoba.
diperbarui 11 Mei 2015, 02:23 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 02:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaesang: Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada 2024 di Bali Bareng PSI
Penjualan Matahari Sentuh Rp 9,48 Triliun hingga kuartal III 2024
Potongan Bahan Peledak Ditemukan Setelah Ledakan di Bandara Miyazaki Jepang
Alasan Mulut Dibungkam pada Yaumul Hisab Hari Kiamat, Tafsir Surah Yasin Ayat 65
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Pancoran
Jelang Pilpres AS 2024, Massa Pro-Palestina Gelar Unjuk Rasa Desak Gencatan Senjata di Gaza
Israel Klaim Tangkap Agen Rahasia Senior Hizbullah di Lebanon
Cara Screenshot di HP, Laptop dan PC: Panduan Lengkap
Cara Mengobati Gusi Bengkak Disertai Nyeri, Lakukan dengan Benar
Cara Cek Ginjal Sendiri untuk Mendeteksi Kondisinya, Ini Waktu yang Tepat
Guntur Soekarnoputra Ulang Tahun ke-80, Luncurkan Buku Sangsaka Melilit Perut Megawati
5 Cara Mengolah Daun Murbei untuk Dikonsumsi, Ampuh Turunkan Kolesterol dan Menjaga Kesehatan Jantung