Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain hukuman badan, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Hakim menilai, Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Raja Bonaran lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan ini, Bonaran belum menyatakan akan banding atau sebaliknya. Dia masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Begitu pula dengan jaksa. (Ado)
Terbukti Suap Ketua MK, Bonaran Situmeang Divonis 4 Tahun Penjara
Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan Pilkada Tapanuli Tengah.
Diperbarui 11 Mei 2015, 21:09 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 21:09 WIB
Terdakwa kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015). Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Generasi Terbaru Ducati XDiavel Tampil Lebih Sangar dan Bertenaga
Apple Angkut 600 Ton iPhone dari India untuk Hindari Tarif Trump
Kios Obat Keras Berkedok Jual Aksesoris Handphone di Bandung Digerebek, 2 Orang Ditangkap
Terapkan Frugal Living Sesuai Ekonomi Syariah: Hemat atau Pelit?
Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Seorang Pria Diterkam Harimau di Alas Baluran Situbondo
XRP to The Moon? Standard Chartered Prediksi Harga Bakal Naik 500%
Andre Onana Berulah Lagi, Manchester United Siapkan Kiper Belanda Sebagai Pengganti
Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Dokter PPDS Unpad Tersangka Kekerasan Seksual Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup
NewJeans Sapa Bunnies untuk Pertama Kalinya Setelah Hiatus, Nangis karena Surat Penggemar
Mengenal 11 Penyebab Kolesterol Tinggi, Ternyata Tak Cuma Dari Makanan
Mitigasi Dampak Tarif Resiprokal AS, OJK Dukung Langkah Strategis yang Diambil Pemerintah