Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain hukuman badan, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Hakim menilai, Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Raja Bonaran lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan ini, Bonaran belum menyatakan akan banding atau sebaliknya. Dia masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Begitu pula dengan jaksa. (Ado)
Terbukti Suap Ketua MK, Bonaran Situmeang Divonis 4 Tahun Penjara
Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan Pilkada Tapanuli Tengah.
Diperbarui 11 Mei 2015, 21:09 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 21:09 WIB
Terdakwa kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015). Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menengok Tradisi Unik Tadarus Pakai Al-Qur'an Raksasa di Banyuwangi
Tiba di Jakarta, 2 KRL Impor dari China Segera Tambah Operasional
350 Kata-Kata Lucu Tentang Durian yang Bikin Ngakak
Dalai Lama Sebut Penerusnya Lahir di Luar China
Presiden Prabowo Undang Pandawara Group ke Istana, Bahas Apa?
3 Fakta soal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan
Tyra Banks Tampil dengan Alis Menghilang di Paris Fashion Week, Wajahnya Nyaris Tak Dikenali
Genap 73 Tahun, NOC Indonesia Impikan Jadi Tuan Rumah Olimpiade
Hari Ginjal Sedunia 13 Maret 2025, Ini Tema dan Tujuan Peringatan yang Perlu Diketahui
PS5 Turun Harga di Indonesia, Sony PlayStation Gelar Promo Ramadan 2025!
232 Rumah di Johar Baru Direnovasi, Warga Dapat Ongkos Buat Ngontrak
Perjalanan Karier Ifan Seventeen, Dari Vokalis Band ke Direktur Utama PT PFN