Ahok: Pernah Enggak Gedung Bayar Retribusi Sampah?

Padahal hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kebersihan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Mei 2015, 16:35 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2015, 16:35 WIB
Ahok Beri Kuliah Anti Korupsi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pembicara dalam diskusi Pilkada Langsung dan Praktek Bandit Anggaran di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (12/4/2015). Tampak, Ahok saat memberikan pernyataan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok mengeluhkan belum adanya perusahaan yang membayar retribusi sampah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kebersihan.

"Pernah enggak gedung itu bayar (retribusi sampah untuk) DKI? Rumah susun sampahnya numpuk di jalan sampai busuk kagak dijemput, berarti ada indikasi kagak dikasih duit kan?" kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurut dia, meski banyak truk sampah yang telah mengangkut sampah di kawasan-kawasan elite di Jakarta, tetapi pihaknya mengaku belum mendapat retribusi sampah dari perusahaan itu.

"Coba kamu ke Pantai Mutiara, truk sampah bagus-bagus yang masuk ambil sampah. Enggak pernah bayar tuh, sebenarnya kita ada aturan perda harus bayar sebetulnya," ucap Ahok.

Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu sebetulnya sudah menginstruksikan kepada para anak buahnya untuk membuat peraturan verbalnya tentang retribusi sampah bagi perusahaan-perusahaan. Tetapi hingga kini ia pun belum menerima soal itu.

"Saya sudah suruh bikin verbalnya sampai ke meja saya, sudah teriak satu setengah tahun belum sampai-sampai ke meja saya, artinya apa? ini ada sesuatu," tambah mantan Bupati Belitung Timur itu.

Tak Ikut Campur

Ahok mengatakan pihaknya tidak mungkin melawan kebijakan pemerintah pusat terkait pengambilalihan pengelolaan air dari pihak swasta. Menurut dia, hal itu merupakan prinsip pemerintah yang memberi ruang bagi investor untuk mengolah air minum.

"Jadi kita tidak mungkin menggugat selama mereka mau melakukan renegosiasi," kata Ahok di kantor PT Aetra, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2015).

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu bagaimana sikap pemerintah terkait pengolahan air minum. Sebab selama ini yang mengurus perjanjian dengan swasta terkait pengolahan air minum adalah pemerintah pusat.

"Kita tunggu saja. Makanya pemerintah pusat yang melakukan banding. Kalau buat kita mah diem aja lah enggak usah repot. Toh yang buat perjanjian kan pusat," ucap Ahok.

Pengambilalihan pengolahan air minum ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan tanpa sebab. Ahok menuturkan pihaknya sempat mengeluh kepada perusahaan air minum milik swasta yang belum maksimal dalam mengolah air minum. Semisal, belum maksimalnya pengolahan air minum di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) dan Marunda Centre.

"Misalnya BKT. BKT airnya banyak enggak? Banget. Itu yang namanya Marunda Centre itu seluruh kawasan industri tuh pake air BKT lho buat hidupin mereka. Kok kita enggak manfaatkan air BKT untuk diolah sendiri dan dimanfaatkan," tukas Ahok. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya