Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim 9Ā [Jimly Asshiddiqie](Jimly Asshiddiqie "") menghadiri penyerahan hasil pemeriksaan kasus Wakil Ketua non-aktif KPK Bambang Widjojanto atau BW oleh Komisi Pengawas Advokat Peradi. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan BW tidak terbukti melanggar kode etik saat menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
Atas dasar itu, Jimly berharap polisi segera menghentikan kasus yang menimpaĀ BW. Karena tudingan sebagaimana yang dilaporkan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno ke Bareskrim Polri yang menyebut BW mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, tidak terbukti.
"Kasus BW terbukti tidak ada pelanggaran kode etik. Ini artinya tidak ada pelanggaran hukum yang ia lakukan," ujar Jimly di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015).
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly mengaku proses briefing terhadap saksi sebelum persidangan sangat biasa dilakukan oleh advokat. Arahan yang diberikan advokat itu terkait prosedur menjalani persidangan, bukan substansi kesaksian.
"Briefing itu biasanya soal prosedural misalnya cara memberi hormat. Jangan memakai sandal saat ke ruang sidang. Jadi bukan dia di-briefing untuk substansi fakta," tambah dia.
Jimly menyatakan, jika BW terbukti tidak melanggar kode etik, otomatis dia tidak melanggar hukum. Dan bukti tersebut telah dikeluarkan oleh Peradi bahwa BW tidak melanggar kode etik.
"Kalau ada bukti-bukti tentu akan disidang. Akan dibuktikan berat atau ringan pelanggarannya."
Terkait hasil ini, Jimly mendukung langkah BW yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya. Ia berharap hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi bisa menjadi pertimbangan.
"Semoga hasil ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan BW. Sehingga bisa membatalkan status tersangka yang tentu membebani BW saat ini," pungkas Jimly. (Ali/Sss)
Jimly: BW Tak Langgar Kode Etik, Batalkan Status Tersangka
Jimly mengaku proses briefing terhadap saksi sebelum persidangan sangat biasa dilakukan oleh advokat.
diperbarui 15 Mei 2015, 15:52 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 15:52 WIB
Jimly menyebut pelaksanaan Pilpres 2014 ini sudah berjalan baik. Namun, dirinya tak menampik suasana tegang pasca pilpres masih terus menyelimuti, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Gus Baha Ungkap Cara Agar Senang dan Nyaman Beribadah, Kisah Santri Tak Sadari Kedatangan Nabi Khidir
Cara Mengobati Gondongan dengan Cepat: Panduan Lengkap Mengatasi Penyakit Menular Ini
Cara Masak Sayur Lodeh yang Lezat dan Bergizi, Mudah Dipraktikkan
Cuaca Hari Ini Sabtu 30 November 2024: Jabodetabek Berawan Pagi hingga Malam Hari
BYD Luncurkan Baterai Listrik Baru untuk Mesin KonstruksiĀ
Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps
Membandingkan Return of Investment Bitcoin, Emas, dan IHSG
IHSG Akhir Tahun Berpeluang Tembus 7.300, Saham-Saham Ini Menarik Diburu
Daya Tarik Gubak Hills, Destinasi Menarik untuk Menikmati Pemandangan Kota di Lampung
3 Resep Nasi Goreng Bawang Putih yang Gurih untuk Lengkapi Kumpul Keluarga di Akhir Pekan
Terhambat Dalam Perburuan Gyokeres, Arsenal Berpaling ke 2 Kandidat Lain
6 Strategi Ampuh Dapat Pekerjaan Impian di Tengah Badai PHK